Saturday, December 29, 2012

Berita Kapal

Berita Kapal


SMS Rayuan Gombal Lucu Terbaru 2013 Buat Pelaut

Posted: 29 Dec 2012 08:26 AM PST

Rayuan GombalSMS Rayuan Gombal Lucu Terbaru 2013
Rayuan Gombal 2013 | Sms Rayuan Gombal Cinta dan Lucu Terbaru - Cewek kadang suka jika di gombalin, tapi tidak sedikit juga yang tidak suka, karena memang tiap cewek berbeda tipe.

Sebenarnya bukan hanya cowok saja yang bisa ngegombal, Cewek pun juga bisa. Seperti di tulis dalam thread forum detik dengan judul Ternyata Gombal Wanita lebih maut dr Lelaki.

Rayuan gombal jika berlebihan, akan membuat orang yang bersangkutan males, lama-lama bisa ilfeel. Maka dari itu, kalau ngegombal carilah waktu dan suasana yang tepat.

Kebanyakan orang bingung untuk membedakan antara ngegombal atau jujur dari hatinya. Untuk masalah itu, tergantung diri sendiri, tinggal bagaimana Anda menyikapinya.


Berikut beberapa Rayuan Gombal | Sms Rayuan Gombal | Kata Kata Gombal

Rayuan Gombal Cinta

- Saat aku nggak SMS ke kamu, bukan berarti aku melupakanmu, tapi aku hanya memberi waktu buat NGANGENIN AKU !!

- Aku tidak minta bintang atau bulan kepadamu. Cukup temani aku selamanya di bawah cahayanya

- Gimana kalo kita berdua jadi komplotan penjahat: Aku mencuri hatimu, dan kamu mencuri hatiku ?

Aku pengen bersamamu cuma pada dua waktu : SEKARANG dan SELAMANYA.

- Jika aku bisa jadi bagian dari dirimu, aku mau jadi air matamu, yang tersimpan di hatimu, lahir dari matamu, hidup di pipimu, dan mati di bibirmu.

- Aku selalu berusaha tak menangis karenamu, karena setiap butir yang jatuh, hanya makin mengingatkan, betapa aku tak bisa melepaskanmu.

- Andai sebuah bintang akan jatuh setiap kali aku mengingatmu, bulan pasti protes. Soalnya dia bakal sendirian di angkasa.

- Kenapa aku tetap menginginkanmu walau kamu tak pernah punya rasa yang sama. Masalahnya, begitu sulit membuatmu mencintaiku, lebih sulit lagi memaksa hatiku berhenti memikirkanmu.

- Dingin malam ini menusuk tulang. Kesendirian adalah kesepian. Maukah kau jadi selimut penghangat diriku ?

- Aku ingin mengaku dosa. Jangan pernah marah ya. Maafkan sebelumnya. Tadi malam aku mimpiin kamu jadi pacarku. Setelah bangun, akankah mimpiku jadi nyata?

- Dulu aku heran, napa orang sampe berantem ? hanya karena cinta. Trus aku inget muka kamu, dan tiba-tiba, aku merasa siap menghadapi Perang Dunia Ketiga.


Rayuan Gombal Lucu

- Kalau kamu nanya berapa kali kamu datang ke pikiranku, jujur aja, cuma sekali. abisnya, ga pergi2 sih!

- Orangtuamu pengrajin bantal yah? Karena terasa nyaman jika di dekatmu.

- Sekarang aku gendutan gak sih ? kamu tau gak kenapa ? soalnya km udah mengembangkan cinta yang banyak dihatiku

- Tau ga knapa malem ini ga ada bintang ?? soalnya bintangnya pindah semua ke matamu?

- Jangan GR deh. Aku kangen kamu sedikit aja kok. Sedikit berlebihan maksudnya.

Cowok: Maaf mbak, jangan terlalu lama duduk dikursi itu, pindah deket saya saja?
Cewek: Loh? Emangnya kenapa??
Cowok: Biar gak dikerubung semut.. soalnya mbak manis sich?

Cowok : Aku didiagnosa Sakit jantung.
Cewek : Hah! Kok bisa?
Cowok : Iya. Jantungku selalu berdegup kencang bila dekat denganmu.

Cowok : Kemarin aku ke dokter mata. Kamu tau apa kata dokter?
Cewek : Apa? Parah?
Cowok : Kata dokter ada kamu di mataku.

Cowok : Kamu punya kunci apa aja sih?
Cewek : Kunci rumah, kunci mobil, kunci lemari. Emang ada apa?
Cowok : Punya nggak kunci untuk membuka hatimu kepadaku?

Cowok : Kamu punya peta nggak?
Cewek : Peta apa?
Cowok : Peta hatimu. Karena aku tersesat dan tak bisa keluar dari hatimu.

- Bapak kamu pasti seorang astronot ??? Soalnya aku melihat banyak bintang di matamu.

- Kamu pasti kuliah di seni pahat ya ??? Soalnya kamu pintar sekali memahat namamu di hatiku.

- Kakekmu pasti penambang ya ??? Soalnya banyak berlian di matamu.

- Kamu Mantan pencuri ya ??? Abisnya kamu mencuri hatiku sih!

Cowok : Aku suka senyum-senyum sendiri lho.
Cewek : Hah .. Gila Ya
Cowok : Nggak. Aku sedang mikirin kamu.

- Setiap malam aku berjalan-jalan di suatu tempat. Kamu tau di mana itu ? Di hatimu.

- Kamu merasa gempa gak ??? ada kamu yang mengguncang hatiku sih.

-Kamu pake Indosat ya ??? Karena sinyal-sinyal cintamu sangat kuat sampai ke hatiku.

Rayuan Pelaut Yang Mampu Menggoda Wanita

Posted: 29 Dec 2012 08:24 AM PST

Rayuan Pelaut Yang Mampu Menggoda Wanita

 

Bagaimana cara pelaut merayu wanita?

Membuat perempuan terangsang dan memikirkan soal seks bukan perkara mudah, mungkin rekan pelaut sudah membuktikannya sendiri kecuali Pelaut yg sudah dikerjar-kejar clearence kapal yg sudah mau berangkat, pasti asal maen tembak saja gak pake rayu-rayu.

Merayu wanita tidak saja harus dengan segepok uang dolar atau sekarung uang hasil kencing minyak di laut ataupun dengan barang mewah, seikat bunga atau makan malam romantis khas pelaut, namun cara sederhana dengan kata-kata rayuan gombal khas pelaut ternyata juga mampu membuat sang wanita pujaan hati tergoda.

Berikut Rayuan Pelaut Yang Mampu Menggoda Wanita

Bisikanlah kata-kata menggoda di telinga wanita anda di waktu yg tepat dengan menggunakan 4 kata mujarab ini;

1. Basah
Perlu trik khusus merayu sambil menggunakan kata "basah" ini, lakukan dengan kontak mata yg kuat dengan sedikit menggoda sambil meneteskan air minum di bibir wanita anda pasti akan membuat pikirannya melayang dan membayangkan sex

2. Keras
Kata ini sering di gunakan para pelawak, pria dan perempuan pasti mengertikan maksud kata "keras" tanpa perlu saya terangkan lagi

3.  Makan / Mulut
Ketika sedang makan, "sayang saya ingin kamu makan ini, tapi aku ingin menaruhnya di bibirmu!"

4.  Di Dalam
Saat berduaan, katakanlah, "Sayang aku tidak sabar untuk masuk ke dalam, denganmu!"

Rayuan Pelaut Yang Mampu Menggoda Wanita

Kata Kata Rayuan Pelaut Lucu Gokil Romantis 2013

Posted: 29 Dec 2012 07:58 AM PST

KATA-KATA RAYUAN, GOMBAL, ROMANTIS, LUCU, GOKIL ALA PELAUT
 
cwo:bpa kamu seorang pelaut ya?
cwe:kok tau sich?
cwo:karena kamu tlah berlayar di hatiku

KATA-KATA RAYUAN TERBARU, KATA-KATA GOMBAL 2013 , KATA-KATA ROMANTIS PALING ROMANTIS, KATA-KATA LUCU PALING LUCU DAN KATA-KATA RAYUAN YANG GOKIL ALA PELAUT LAINNYA SIMAK DIBAWAH INI;

Nah, Spesial update kali ini saya lampirkan KATA-KATA RAYUAN, GOMBAL, ROMANTIS, LUCU, GOKIL dari komen pembaca, sebagai bentuk terima kasih kami untuk pembaca setia. Salam gombal ajj semuanya! ^_^

Kata-Kata Rayuan ala OVJ

- Kalau kamu nanya berapa kali kamu datang ke pikiranku, jujur aja, cuma sekali. abisnya, ga pergi2 sih!

- Orangtuamu pengrajin bantal yah? Karena terasa nyaman jika di dekatmu.

- Sekarang aku gendutan gak sih ? kamu tau gak kenapa ? soalnya km udah mengembangkan cinta yang banyak dihatiku

- Tau ga knapa malem ini ga ada bintang ?? soalnya bintangnya pindah semua ke matamu?

- Jangan GR deh. Aku kangen kamu sedikit aja kok. Sedikit berlebihan maksudnya.

Cowok: Maaf mbak, jangan terlalu lama duduk dikursi itu, pindah deket saya saja?
Cewek: Loh? Emangnya kenapa??
Cowok: Biar gak dikerubung semut.. soalnya mbak manis sich?

Cowok : Aku didiagnosa Sakit jantung.
Cewek : Hah! Kok bisa?
Cowok : Iya. Jantungku selalu berdegup kencang bila dekat denganmu.

Cowok : Kemarin aku ke dokter mata. Kamu tau apa kata dokter?
Cewek : Apa? Parah?
Cowok : Kata dokter ada kamu di mataku.

Cowok : Kamu punya kunci apa aja sih?
Cewek : Kunci rumah, kunci mobil, kunci lemari. Emang ada apa?
Cowok : Punya nggak kunci untuk membuka hatimu kepadaku?

Cowok : Kamu punya peta nggak?
Cewek : Peta apa?
Cowok : Peta hatimu. Karena aku tersesat dan tak bisa keluar dari hatimu.

- Bapak kamu pasti seorang astronot ??? Soalnya aku melihat banyak bintang di matamu.

- Kamu pasti kuliah di seni pahat ya ??? Soalnya kamu pintar sekali memahat namamu di hatiku.

- Kakekmu pasti penambang ya ??? Soalnya banyak berlian di matamu.

- Kamu Mantan pencuri ya ??? Abisnya kamu mencuri hatiku sih!

Cowok : Aku suka senyum-senyum sendiri lho.
Cewek : Hah .. Gila Ya
Cowok : Nggak. Aku sedang mikirin kamu.

- Setiap malam aku berjalan-jalan di suatu tempat. Kamu tau di mana itu ? Di hatimu.

- Kamu merasa gempa gak ??? ada kamu yang mengguncang hatiku sih.

-Kamu pake Indosat ya ??? Karena sinyal-sinyal cintamu sangat kuat sampai ke hatiku.


Kata-Kata Rayuan Gombal

- Tak mungkin aku berhenti mencintaimu. Aku hanya bisa belajar hidup tanpamu.

- Aku pengen bersamamu cuma pada dua waktu: SEKARANG dan SELAMANYA.

- Kau begitu kucinta, hingga ketika bersamamu mati seperti bisa kutunda, dan tanpamu, hidup serasa tiada guna.

- Aku nggak menangis karena kehilanganmu, tapi mengetahui kau tak pernah berusaha mencegahku pergi

- Aku tak pernah tau kebahagiaan sesungguhnya, sampai ketika aku mendapatkan cintamu. Dan aku tak pernah tau derita sebenarnya, sampai aku kini kehilangan itu. Terima kasih telah mengenalkanku pada kedua rasa yang tak akan kulupa.

- Aku selalu berusaha tak menangis karenamu, karena setiap butir yang jatuh, hanya makin mengingatkan, betapa aku tak bisa melepaskanmu.

Kata-Kata Rayuan Gombal Ngawur

co:Bapakmu , ,, , Penjual GAS eLPeGe ya?
ce:kok tau
co:karna kau telah meledakkan hatiku(gajeee)
Cowok : eee bapak kamu pasti tukang servis kipas angin ya…?

Cewek : kok tahu sih
Cowok : karena kamu telah menyejukan hatiku……….(seger)

Co: bapakmu...., punya PB ea.,
ce: kok tau..,?
Co: karna kau tlah mengHEADSHOOTkan hatiku (agak ngawur)

cwo: bapak kamu tukang sate ya?

cwe: ko tauu

cwo: pantesan tadi aku liat satenya jatohan di jalan
jatoh tuuuu

A : Bapak kamu maling ya???
B : Lhoo.. lhoo.. lhoo.. kok tau???
A : TV di rumahku ilang...(Ngawur ni , yg bener no.5)

co:bapakmu maling ya ?
ce:bukan , emang kenapa?
co:karna kau telah mencuri hatiku(Ini bener :D)

Cowok : eee kamu pasti suka gaya Briptu Norman ya……?
Cewek : kok tahu sih
Cowok : karena kamu telah menchaiyya – chaiyyakan hatiku…..

cowo: bapamu tukang bunga ya?
cewe: ko tau..
cowo: karena kamu telah membunga-bungakan hatiku..

co: bapakmu astronot ya?
ce : kok tau sih?
co : habis mukamu kaya neil amstrong(haha)

Cowok: bapak mu penjual sapu ya?
Cewek: stt jangan keras2. Iya, emang kenpa bang.
Cowok: karna, kau telah menyapu semua cewek di hati ku. Hingga yg tersisa hanya km

Cewek: #makan sapu (sedikit gajee)
cowok: bapak kamu tukang bakso ya?
cewek: iya, ko tau?
cowok: iya, soalnya tadi aku liat grobaknya di ujung gang
cewek: "...." #kemudianhening(Jangan ditiru xixixi)

co : bapakmu penjual lampu yaa ?
ce : ko tau ? emang knapa ?
co : karena kamu telah mnyinari hatiku !(petromax kalee xixixi)

cow*kamu tau nggak orang yg plng aku benci

cew*nggak tau emang siapa

cow*orang yg ingin menghancurkan cinta kita

Kata-Kata Rayuan Gombal Lucu

" sayang…, coba lihat rembulan malam itu..! , begitu sangat indah… seindah tahi lalat didekat hidungmu..! "

" sungguh memang indahnya ciptaan sang tuhan!, sampai aku begitu sangat terpesona melihat garis senyum manismu sayang.., "

Jalan jalan ke Plazza
jangan lupa belilah pita
nelponn teman habisin pulzza
nelponn abang nambahin cinta

" haloo…hany.. kamu lagi ngapain..? , han… aku kangen banget….sama Jerawat kamu "

" Jalan ini terang…namun sepi, Bunga itu harum…namun layu, Bumi ini luas…namun terbatas, tanpa SMS darimu sayang…."

" Andai saja detik waktu ini dapat aku hentikan.., aku pasti akan selalu berada disampingmu sayang…tanpa harus diusir sama babehmu..!"

Kata-Kata Rayuan Gombal Lucu Tambahan dari Pembaca:

cwe : "a, aa sehdup semati gk ma nenk,.,?"
cwo : " ea nenk sehdup smati, mang'x np,.?"
cwe : "gk npp koq aa.
a, klo nenk jd bunga aa mw jd ap,,.,?"
cwo : "aa mw jd kumbang z nenk,,"
cwe : "emmmzzttt,., co cweett.,.,
trs klo nenk jdi buln aa mw jdi ap,.,?"
cwo : " aa mw jd bintang'a z nenk.,."
cwe : "maksh aa,.,., klo nenk mati aa mw ap,.?"
cwo : " akh mw nyri cwe lg wt gntiin kmu,.,.

cowo : "bapak kamu petani yua,.,.?"
cewe : "lo.,., koq tw sch.,!!"
cowo : "soalnya kmu telh menanam benih cinta di hti qgu,.,."

cwok:tau G" beda kamu ama mata Hari..???
cwek: G" mang pa..???
cwok:kaLo kamu Buat Aku..
kaLo mataHari Buat Bumi...
wkwkwkwkwkwkw.... :D

cwok:Bpak kmu se orang pemburu ea..???
cwek:kok tau???
cwok;ea karna kau telah memburu Hati Q.

cwo : Apa perbedaan Qmu Sama Angkot
cwe : Kga tau , emang apa ...
cwo : Kllo Qmu Berenti di hati Aqu ...
Kllo Angkot berenti d'halte...

heheheheheheheh :D

cowok : kamu tau ngak perbedaan kamu dengan brung garuda

cewe : apa!

cowo : kalo burung garuda di dadaku kalo kamu di hatiku...

cow= sayang kamu punya bulpoin gak..??
cew= punya say,,.buat apa'an..!!
cow= buat nulis nama aku di hati kamu,,,

cowo: kalo boleh aku saranin, sebaiknya jangan duduk di samping bunga deh..
Cewe: kenapa ?
Cowo: bunga itu akan kalah indah ma kamu

Co: km ktUrUnaN ap Sich ?
Ce: y ktrunang org lh.
Co: bnran km kturunan org ?
Ce: ya ea lh,emg ny loe g liat ap gw in org ?
Co: enGgK dri tDi yg gW liat sanDAl jepit !!!

cowo:tw gk knpa orng buat rante kapal bisa kuat bangat?
CEWE:ngga tau,memangnya knpa?
cowo:ya krna mereka tau skuat apa cinta.q sma kamu

Cowok: "Mbak punya uang koin ? Boleh minta ?"
Cewek: "Buat apa ?"
Cowok: "Aku udah janji sama ibu kalau aku akan menelepon dia bila aku jatuh cinta"

ce ap bedanya pesawat sama kamu
co da tw
ce klo kamu mendarat di jantungku kalo pesawat bdi hati

cwan : Kalo rajin pangkal apa?
Cewe : Pangkal pandai
cwan : Kalo hemat pangkal apa?
Cewe : Kaya
cwan : Malas pangkal?
Cewe : Bodoh..
cwan : Trus kalo kamu pangkal??
Cewe : Hah..?!?! pangkal apaan ya?!?
cwan :Kamu itu.. pangkal-an hatiku..

co:tau ngk kucing apa yng plg manis?
ce:gnk tau,emangnya kucing apa?
co:kucinta kamu slamanya....

co:kamu tau gak bedanya nurdin m top sama kamu
cw:gak tau mangnya apa bdanya
co:klo nurdin mtp meledakan bom bali . klo kmu meledakan butir2 cinta di hatiku... ! :-)

Cowo:Ap Beda'x Bulan sama qmu,,,,??
Cewe:apa Ea ....?
Cowo:beda'x klo bula menerangi bumi' Tpe klo qmu menerngi Hati Aqhu,,,,, hehh

Cowo : Kamu tau enggak perbedaan kamu dengan susu ?
Cewe : enggak tau, emang ya apa ?
cowo : kalu susu di isinya di gelas, tapi kalu kamu di isinya di hati ku ...

co: kita main perang2an yuuk...???
cew:perang2an ap...???
co:aq tembax hati kamu,kamu tembax hati aq

co:kamu ada pistoll gx"
cew:kenapa...?
co:sudah siap belum tembax hati aq

cwo:bpa kamu seorang pelaut ya?
cwe:kok tau sich?
cwo:karena kamu tlah berlayar di hatiku

cwo:bpa kmu pnya panah ga?
cwe:ada mang npa?
cwo:supaya kamu tusuk panah itu di hati qu

cwo : bapak kmu penjual rujak ya
cwe : kok tau
cwo : soalnya kmu telah mengulek" hati aku

cow:km pnya pesawat yaa
cew:gak tuh
cow:pasti pnya mobil
cew:ngak jg
cow:pasti pnya hati dong bwt aq

cwo: apa bedanya kamu dengan rumus?
cwe: apa tuh?
cwo: rumus susah di ingat. kalo kamu susah di lupakan. hehe :D

C0:tau gk yanx, npa !Ndahnya plang! Cu5 stngah l!Ngkaran...?
Ce:e5ng qmu tau beyb...?
C0:krna yg stngah lg!E ad d! Qmu....
Hahahaaaazyexxxx....

khieky:bapakmu jual tuwak yah

SHU_CHIE;kok tau

khieky:karna kamu telah memabukan cintaku

shu-chie:hehehhe

Cowok:Kmu Tau Gakkk Apa Bedax Kmu Sama Anjink
Cewek:Gakkk..?Tau Tuhh
Cowok:Aku Juga Gakk Tau

cowo: tw ngga yg aku suka dari kamu?
cewe: apa tu?
cowo: tangan kamu...
cewe: emang knapa?
cowo: biar cinta ku ngga bertepuk sebelah tangan... :)

cwo;u punya tang ga?
awe;ga punya.
cwo;u punya martil ga?
cwe:engga juga.
cwo:tapi u punya hp khan
cwe;punya
cwo:boleh dong kalo aku minta no nya.....haha

co:Bapakmu mekali kuburan ea
cw:kok tau sii
co:kerna kmu suda mekali hati Q :)

cwo : kmu jualan punya towe yah ?...
cwo : gak, mang napa ?...
cwo : signal cinta mu meluap nh...

co:hy mbak km puxa payung gg.....??
ce:puxa ! emngx buat ap?
co:buat mayungin hati qu biar gg k hujanan...!!!

cwo : kamu tau gak apa bedanya garuda dengan kamu...
cwe : gak tau, emangnya apa ?
cwo : klau garuda didada ku, tp klo kamu dihatiku...

cwo : km punya Tas kresek g.. ?
cwe : punya, emang knapa..?
cwo : aku pinjem buat bungkus cintaku dan cintamu..

cowok ; bapak kmu supir taksi ea

cewek : ko tau

cowok : karna kmu telah bwah hati ku pergi bersamamu..(gombaLL)

cwox : bapak Kmu pOlisi ea

cwex : ea, ko tw

cwox : karna kmu telah nembak hati Ku..(gombaLL)

raja gombal : kamu mau tau g' ap yg aq btuhkan dri diri mu saat ini...
korban : ap ?...
raja gombal : hanya tngan mu yg aq btuhkan
korban : kok gtu ?...
raja gombal : supya cinta aq g' bertpuk sblah tngan.....

cwo: neng ,bapak mu jualan tape ia?
cwe: kok tau bang!
cwo: krena neng telah menghilangkan buang ku..

co : sayang ,bapak mu Guru iia
ce : kkoo tau say
co : karna kamu telah mengajari kku untuk mencintai dirimu hehe .. :P

co:say aku boleh pinjem tali gak ?
ce: buat apa say...?
co: buat narik hati amu dan ngiket erat2 di hati q.,.,.,

co;bapak kamu tukang sate iya
ce;kok tau say"'
co;makanya aku beri ke gosongan

co : bapak kamu pedagang cabe ia
ce : enggak kok
co : ahhh yg benarr
ce : ia benar...emgnya kenapa sihh
co : itu buktinya ada cabe di gigimu
ce :^_^

co: ada uang 2000 gk?
ce: da, utk pa bg?
co: utk parkir dihati kamu
ce: so sweeet ^_^

cow:boleh minta foto kamu gak ?
cew: buat apa ?
cow: buat nunjukin ke temen-temen ku,kalau bidadari itu beneran ada

apa persamaan kmu ma gempa??
klo gempa dah mnggncngkn bumi
klo kamu dah mnggncng hatiku

CWO : SAYANG MULAI SEKARANG HOBI AKU MELUKIS ,,

CWE : KENAPA SAYANG ??

CWO : KARNA AKU INGIN MELUKIS NAMAMU DIHATIKU

cwo: neng, pasti bpa kamu selalu adzan ya ??
cwe: kok thu ??
cwo: karena, kemana2 aku selalu mendengar suara hatimu... :D

cwo:bpk kamu tukang kayu ya???
cwe:kok kamu thu???
cwo:karena,kamu udah buatkan rumah untk tmpt singgah hatiku...

cowok:bpkkmu polisi ya??............
cewek:kok tau?..
cowok:karena kou tlh memborgol hati ku..............

Bima putra:Bapak kamu suka tiduran ya
Ciiee:Kuhg Kamu tau
Bima Putra:Karna kamu suka mengirim kata kata yang indah lewat mimpi

Xixixixixixi

co : aq mau beli pialah

ce; piala buat apa??

co :buat kamu

ce emang knapa buat aq ??

co :karna kamu telah menjadi juara dihati ku

cow;bapak kmu penjuaal somay ya,,?
cew;kok tau,?
cow;karna kmu telah menusuk-nusuk hatiqu

Cow:bpk kmu tukang smpah y..?
Cew:iihhh kmu koq tw sih..
Cow:y abis aq liat bpk kmu abis ngobrak abrik smpah dpn rmh qu...(pemulung yaaaaa)
Hhahahahahaaaa........

Cow:bpk kmu petani y...
Cew:hmmmm koq kmu tau sih....!!
Cow:iya abis kmu menanam benih cnta d hti qu......
Cweeeeet....cweeeet......!!

cow: kamu punya kipas
cew: punya emang tu apha?
cow: untuk mensejukan hati ku yang terbakar oleh cinta mu .....
wwkwkwkwkw

co : kamu tau gak bedanya mobil ama kamu ??
ce : gak tuh...,,, emang apaan ??
co : law mobil jalannya di aspal,.,
law kamu jlannya di hati aku.,.,.

cwo:bpk kmu tukang dukun yh ???
Cwe:kog tau ?
Cwo:abis kmu telah menyantet hatiku..
Wkwkwkwkwkwk:D

co: syang.... qm suka superman ato spiderman???
ce: q suka superman,
co: pantes..
ce: pantes apa syang??
co: pantes qm slalu menerbangkan hati q...

sekarang gak usah ngomongin gombal gombalan
yg terpenting itu ketulusan cintaku padamu .. .. ..

co:kmu tw gk ap bdnya upil sma kmu
cw:gk tw
co:ko upil gntung di hidung tapi ko kmu gntung di hatikuuu

Cow : Lok rajin pangkal pandai, trus lok hemat pangkal kaya, lok Kamu, tau ndal pangkal apa???
Cew : Apa ea???
Cow : 'Pangkal-an hatiq.,'

cow: bpa kamu tkank mancinng yua ..
cwe: ko tau
cwo: karna kamu tlah memancing hati ku

selama dekat ama kamu rasanya aku pengen belajar terus...
kenapa..???
pengen belajar jagain kamu,,,

cwok : aku punya usaha ni,,,
cwek : usaha apa..??
cwok : usaha dekatin kamu,,,,

Aku gak percaya deh kalo Bidadari itu ada. | Kenapa? | Tapi sekarang aku percaya, setelah aku ketemu kamu.

Co : Bapak kamu tukang sedot peceren iya ?
Ce : Kq tau
Co : Nah Lo isinya
( si cowo langsung di damprat ama si cewe)

co :ap bedanya kamus matimatika sama kamu
ce :g tw
co :kalo kamus matimatika gampang dilupain klo kmu susah dilupain

co :boleh pinjam bukumu gk
ce :untuk ap
co :nulis i love you

co: bapak kamu tukang becak ea?
cE: kok tw????
co: iya dunk,.! coz kemren mbwcak bareng sama aku.

Neng, deket rumah kamu ada rumah pak RT ato pak RW ga?
Lho, buat apa a..?
Aa pingin lapor, coz aa pingin bisa tinggal lebih dari 2x24 jam di hati neng...

papa kmu juraGan tanah ya?

kok. .tau???. .

badan lu bau tanah. . . . . . . .

papa kamu tarzan ya ?

*ko tau ?

iya soalnya kamu telah meng auuuwwooo kan hatiku


papa kamu pembina paskib ya ?

*iya emg knpa ?

karena kamu telah membariskan hatiku yang berantakan

papa kamu itu gitaris ya ?

emg knpa ?

karena kamu telah memetik hatiku

co : punya headseet gag ?
ce : punya ,knpa ?
co : pinjemm dong,
ce : bwt apaan ?
ce : bwt dngerin laguu hatimu :)

cwo: besok aku kerumah kamu yach
cwe: mau ngapaint ..
cwo: aku mau mampir d hati kamu hahahahaha

Cwo :neng,km tau ga arti nya I LOVE YOU?
Cwe :Tauu...
Cwo :apa coba?
Cwe :Aku Cinta Kamu
Cwo :ak juga cinta Kamu...

co= bpk u kiper yaw,,,
ce=kx tau..
co=krna u tlh menangkap ht q...

co:sayang k apotik yuk...
ce:maw beli apa syang...???
co:maw beli formalin buat ngawetin cinta kita...

aQ : yaang, boleh ga aku ketemu mamah kamu ?
qm :Bleh, 5ng mau ngapain yaang ??
aQ : cuma mau bilang makasih udah ngelahirin kamu buat aku

berakit-rakit kehulu,
berenang-renang ke tepian,
abang siap ke penghulu,
biar Eneng ga kesepian

cewe: yangg kmu suka berenang ga?
cowo: sua emng kenapa?
cewe: emang ga takut tenggelam gituh?
cowo: engga emng knpa sih?
cewe: akku jugga suka berenang teruss aku juga ga takut tenggelam selam tenggelam nya di lautan cinta kamu
hehehe

cwo: Q pling ska pcrn a5 cwe ptugas POM Bensin...
cwe: kok bsa?????
cwo: iy,,,,soalX kalo ad keSlah an sllu d mulai dri NOL

co:syg ktng jln" ko?
ce:pi mna syg
co:jln" di aku punk hati

,. amue hbiz lhat plngii ea?
. ea kogk tau ?
krna kau tlah mewarnaiii hidup qw

hehehehehehehehe,..,.,

cowok : "tau ga kalimat apa yang paling membuat hidupku jadi bahagia?"
cewek : "emang kalimat apa?"
cowok : "aku cinta padamu…"

cewek : "halo? kamu di mana?"
cowok : "aku lagi sibuk nih"
cewek : "sibuk apa sih?"
cowok : "sibuk mikirin kamu.."

cwok; cita" kmu bidan y
cwek; kog kmu bisa tau???
cwok; krna kmu tlah membantu melahirkan cinta dihtiku...!!!
cwek; ooo so sweeet...

cwok:bapak kamu kerja di google ya?
cewe:kok tau?
cwok:karna apa yg aku cari ada pada kamu

cowok : tau gk beda x qm sama monas ?
cewek : gk tau.
cowok : kalo monas milik negara tapi kalo qm milik aq.

cowok :kmu suka memanah ya?????
cewek :kok tau !!!!
cowok :karna kamu telah memanah hati ku!!!!

cowok : kok kamu ngawur to ?
cewek : lah... emang kenapa ? (cew bingung)
cowok : karena kamu telah keluar masuk dari pikiranku

apa persama'an.a monyet sama kamu?klo monyet gelantungan di pohon klo kamu gelantungan di hati aqu wkwkwkwkw,,,,,,

bapak kamu tukang sate ya...
kok tau....
karena kamu telah menusuk nusuk hatiku....

ce > yank tau gak beda_nx padi ama kamu?????

co > emmm,,, gak tau tuch,, emank pa?

ce > loc padi dia ditanam disawah pie loc kamu ditanam dihatie aku,,,,hhehehe

co: km punya plester ga?

ce: punya bang, buat ap?

co: buat ngrekatin hati q ke hatimu!

Cowo : neng tau jalan ke puncak gk?
Cewe : tau a,knpa emng nya a?
Cowo : masa smlm aa nyasar neng
cewe : ko bisa si a,kan kita udah pernah ke puncak bareng
cowo : iya si neng,tapi neng tau gk aa nyasar kmana?
Cewe : gk bang,kmna emng?
Cowo : ke hati mu

Kata-Kata Rayuan

co:kamu tahu nggak bedanya monas sama kamu
ci:apaan???
co:kalo monas milik pemerintah kalo kamu milik aku



co:kamu tau gak bedanya nurdin m top sama kamu
cw:gak tau mangnya apa bdanya
co:klo nurdin mtp meledakan bom bali . klo kmu meledakan butir2 cinta di hatiku... ! :-)

co: kita main perang2an yuuk...???
cew:perang2an ap...???
co:aq tembax hati kamu,kamu tembax hati aq

cow: kamu punya kipas
cew: punya emang tu apha?
cow: untuk mensejukan hati ku yang terbakar oleh cinta mu .....

cwo:panda2 ap yg imut,lucu,baik,manis?
cwe:semua panda kan gitu...
cwo:slh,mw tw gak ap?
cwe:ap?
cwo:panda-ngin kamu...

wo: apa bedanya kamu dengan rumus?
cwe: apa tuh?
cwo: rumus susah di ingat. kalo kamu susah di lupakan. hehe :D


Cowo : Kamu tau enggak perbedaan kamu dengan susu ?
Cewe : enggak tau, emang ya apa ?
cowo : kalu susu di isinya di gelas, tapi kalu kamu di isinya di hati ku ...


Sampai disini dulu update-an kali ini, terima kasih atas kunjungannya, dan Semoga bermanfaat.

Kumpulan Rayuan Gombal Seorang Pelaut

Posted: 29 Dec 2012 07:44 AM PST

Bagi Pelaut yg ingin merayu sang pacar pujaan hati dengan menggunakan istilah di kapal khas pelaut, silahkan kutip catatan berikut tentang Kumpulan Rayuan Gombal Seorang Pelaut

Neng kail pancingmu udah tumpul tuh!| iya to bang? | aku ganti yang baru sini neng, biar bisa nyangkutin hati aku

Dapet jala baru dari mane neng? | baru beli bang! | ah eneng bkin aku gak bisa lolos dari jala-jala cintamu aja

Tolong lemparin jangkarnya neng? | gak kuat bang! | y udah kalau gitu lemparin cintamu aja ke hatiku

Sini neng naik sekoci bareng abang! | takut ah bang! | bayangin aja neng naik titanic KW SUPER pasti jadi romantis

Kamu lihat deh neng layar itu! | apa bagusnya bang? | ibarat layar itu kayak hati eneng berkibar terus dihatiku

Ombaknya gede banget ya neng? | he eh bang, bikin mabuk! | pas banget neng, tapi bukan ombak neng yang bkin aku mabuk neng, tapi cinta kamu neng

Dayungnya agak cepetan dong neng! | capek bang | biar cpet nyampek di tengah tengah lautan hatimu neng

Neng, kalau kapalnya tenggelam gak usah pake pelampung yea? | tenggelem dong bang! | kan pipi eneng udah gendut kayak pelampung

Punya kompas ko rusak to neng? | beli in dong bang! | pake mata hatiku aja sini neng, bisa nunjukin yang terbaik buat kamu neng

ingat GAK SEMUA CEWEK SUKA DIGOMBALIN !
MENGGOMBALAH SEBELUM GOMBAL DI LARANG DIPASARAN

Kumpulan Rayuan Gombal Seorang Pelaut

Dibutuhkan tenaga kerja pelaut, FREE CHARGE/ GRATIS TIDAK ADA BIAYA UNTUK NAIK KAPAL

Posted: 29 Dec 2012 07:40 AM PST

Dibutuhkan tenaga kerja pelaut,
FREE CHARGE/ GRATIS TIDAK ADA BIAYA UNTUK NAIK KAPAL

untuk kapal container, bunker barges, AHTS/ SUPPLAY, AB SENIOR

GAJI NEGOTIABLE

FREE CHARGE/ GRATIS TIDAK ADA BIAYA UNTUK NAIK KAPA
L

KIRIM CV ke : zethpasongka@gmail.com

alamat kantor : Gang Y. NO 1 (dekat mambo) koja selatan tanjung periuk

handphone ; 081314571221

FAX ::::::::::::::::::::::::::: 021-4361567

HANYA BAGI YANG SERIUS NO TIPU-TIPU!!!!
silahkan kirim CV anda bagi yang serius bekerja!!!!

SPG Rokok vs pelaut iseng

Posted: 29 Dec 2012 07:32 AM PST

SPG rokok vs pelaut iseng:

"Koq mbak merokok sih?" tanya si pria Pelaut.

"Mas, ini rokok bukan sembarang rokok. Ini rokok punya arti."

"Punya arti gimana mbak?".

Si wanita berbicara lirih, "Sst sst sst ARDATH artinya Aku Rela Ditiduri Asal Tidak Hamil"

Si pria Pelaut bingung tapi seneng dalam hati "Wah ini yang gue cari"

Kemudian si pria Pelaut balik berbisik kepada si wanita, "Mbak tahu nggak rokokku DJARUM artinya : Demi Janda Aku Rela Untuk Mati" lantas keduanya senyum dan tertawa kecil.

Si pria makin berani berbicara "Mbak khan masih ada waktu, gimana kalau kita keseberang sana?"

"Seberang mana mas?" ujar si wanita balik bertanya,

"Emm....itu hotel" kata si pria.

Si wanita sudah nganggur 4 bln, langsung saja OK.

Pas dikamar si wanita malu2 bilang..."Saya BLACK loh mas"

"Maksud mba....?" Si pria agak blank krn yg dia liat si wanita putih mulus

"Iya BLACK....Buluku Licin Abis Cukur Kemaren"

"Ahh bisa aja mba.....kebetulan saya suka ber-FLAVA......ber-Fantasi Liar Ama VAgina" jawab si pria asbun

Mereka berdua cengkikikan dan si wanita bilang "Ayo Mas....MINAK JINGGO....MIring eNAK JINjit MongGO"

"Tenang aja Mba, saya BENTOEL koq....BErdiri Nungging Tidur Oral Emang Lihayyy" si pria makin asbun

Tengah bercinta si wanita berujar, "Mas..mas..jangan sungkan-sungkan kalau mau AMILD...tapi SAMPOERNA yaa"

"Hahh..apa tuh mba...?" Si pria makin horny

"Hihi.....AMILD...Ayo Mainkan Itu Lidah Dong, SAMPOERNA...SAMPing POEting haRus keNA ya" jawab si wanita

"Ooo tenang mba saya siap JI SAM SU koq.....JIlat SAMpai SUbuh" makin asbunnn.. =)) =))

kisah istri pelaut

Posted: 29 Dec 2012 07:28 AM PST

kisah pelaut


Pada suatu ketika pelaut pulang dari berlayar....

Sesampainya dirumah disambut oleh anak semata wayangnya yang baru berumur lima tahun...

Pelaut : "Sini anakku papa kangen.."

Anak : "Iya pa... Budi juga kangen..."

Pelaut : "Gimana mamamu selama papa dilaut.. baik baik aja khan sayang??"

Anak : "Iya pah... mama di rumah setiap malam terus berdoa kepada Tuhan untuk keselamatan papa, karena sering aku mendengar dia selalu berdoa Oh God... Oh Yess.. Oh Noo..."

Pelaut : "@3$%&(()_88" ** SENSOR **

kisah istri pelaut

Ini Dia kapal layar yang dibuat dari Tulang manusia!!

Posted: 29 Dec 2012 07:26 AM PST

Ini Dia kapal layar yang dibuat dari Tulang manusia!!
Untuk menghabiskan waktu, seorang tahanan Prancis yang dikurung di ruang bawah tanah selama Perang Napoleon membangun model kapal layar dari tulang manusia dan hewan. Sekarang, hasil karya seninya ini dilelang seharga USD 10.000.

Sementara para tahanan di Inggris menghabiskan waktu mereka dengan bermain bola, tahanan Prancis punya hobi yang lain, yaitu membangun model kapal layar dari tulang-belulang.
Tahanan biasanya menyisakan tulang-belulang hewan yang mereka dapatkan dari makanan penjara. Setelah itu, mereka merebus dan mengeringkannya di bawah matahari. Namun, rupanya tulang belulang hewan saja tak cukup. Para tahanan ini mulai mengumpulkan tulang-tulang manusia dari kuburan di sekitar penjara untuk melengkapi karya seni mereka.

Seniman tahanan ini menggunakan tulang paling besar untuk digunakan sebagai badan kapal, kemudian beralih menggunakan tulang-tulang yang lebih kecil. Selain tulang, mereka juga menggunakan kayu, serta tisu toilet untuk membuat layar. Tempurung kura-kura, metal, dan sutra yang didapatkan dari penjual lokal juga digunakan untuk melengkapi tubuh kapal layar tersebut.

Coba perhatikan detail kapal layar dari tulang yang dibuat dengan rapi ini.Jika dilihat dari hasil pembuatannya, bisa dipastikan bahwa para tahanan ini memiliki bakat seni yang tinggi. Mereka mampu membuat miniatur kapal layar secara detail, bahkan hingga pada ukiran dan kelengkapan senjata pada kapal.
Kapal dari tulang yang dibuat pada masa Napoleon ini terbilang sangat langka, sehingga di pelelangan harganya bisa mencapai USD 10.000. Beberapa koleksi kapal layar yang terbuat dari tulang lainnya bisa dilihat di United States Naval Academy di Annapolis, Maryland.
Ini Dia kapal layar yang dibuat dari Tulang manusia!!

pak haji dan seorang pelaut

Posted: 29 Dec 2012 05:35 AM PST

pak haji dan seorang pelaut

suatu saat pada acara reuni sebuah smp, berjumpalah pak haji (aji) dengan temannya yang seorang pelaut (harun), namun melihat cara jalan temannya yang aneh seperti kehilangan keseimbangan,

pak haji : "kenape lu har? kok jalannya kaya gitu, miring miring?"

pelaut : " ini nih, kebiasaan jalan di kapal,"

pak haji: " emang udah berapa taun lu di kapal?"

pelaut: "maklum udah 20 tahun di kapal, jadi kebiasaan nih"

pak haji: "idih kok bisa, gua yang 20 tahun kimpoi kok jalannya gak gini (sambil maju mundurin pinggangya"

pelaut: "$&^%#$($^%$^#$)!"

pak haji dan seorang pelaut

Foto-foto Situasi Nyata Diatas Kapal Titanic Sebelum Tenggelam

Posted: 29 Dec 2012 05:29 AM PST


  Seorang anak laki-laki bermain di Deck-1
Unik Asik_Karya kamera tunggal telah muncul kembali untuk memperingati 100 tahun tenggelamnya kapal Titanic. Foto-foto mengungkapkan sekilas keadaan penumpang dari kapal naas tersebut. Berikut beberapa foto situasi di atas kapal Titanic sebelum tenggelam yang belum pernah terlihat sebelumnya
 Pemeriksaan Jaket

Wanita lembut Amerika
Foto terakhir Kapal Titanic
Major Frank Browne
  Kamar tidur Browne Suite
Penjual Queenstown menjual renda Irlandia
 Kelas geladak Kapal berada di Dek

Gymnasium / Tempat Senam penumpang
 Dokter AS memeriksa mata penumpang
Beberapa pekerja menunggu surat pengalihan pekerjaan
 
 
 
 
 
Sumber

Wamenhan Minta PT Pal Tepat Waktu

Posted: 29 Dec 2012 05:24 AM PST

Wamenhan Minta PT Pal Tepat Waktu

Kapal cepat rudal KCR 60 yang diproduksi PT Pal (photo : Defense Studies)

Pengerjaan Kapal Militer di PT PAL Molor

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin mengungkapkan kemungkinan mundurnya jadwal penyerahan dua jenis kapal militer pesanan Kementerian Pertahanan yang tengah digarap PT PAL. Kementerian Pertahanan memesan dua unit tugboat serta tiga unit kapal cepat rudal ke PT PAL sejak dua tahun lalu dengan biaya sekitar Rp 500 miliar.

"Saya melihat prosesnya lambat karena perencanaan oleh pejabat yang lama tidak cermat. Mungkin penyelesaiannya akan meleset dari target pada 2013," kata Sjafrie saat meninjau pembuatan kedua kapal tersebut di galangan PT PAL di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 28 Desember 2012.

Meskipun demikian, Sjafrie berharap agar target delivery time kedua kapal tersebut pada 2014 tidak meleset. Bekas Panglima Kodam Jaya itu juga menginginkan proses penuntasan kedua kapal itu tidak mempengaruhi delivery yang telah disepakati. "Sebab kapal itu merupakan bagian dari proses modernisasi peralatan Tentara Nasional Indonesia," kata Sjafrie.

Selain kedua jenis kapal pesanan tersebut, Sjafrie juga meninjau kesiapan PT PAL dalam pembuatan tiga unit kapal selam militer yang sedang dikerjakan bersama Korea Selatan. Menurut Sjafrie, satu di antara tiga kapal selam itu nantinya akan dikerjakan di galangan kapal milik PT PAL. "Kedatangan saya ke sini juga dalam rangka melihat persiapan pembangunan galangan kapal selam itu," ujar Sjafrie.

Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin mengatakan, proses penggarapan tugboat dan kapal rudal cepat tidak meleset dari target. Ia pun optimistis pengerjaannya akan tuntas sesuai waktu. Sebab selain kontrak jangka panjang sudah di tangan, materialnya pun sudah tersedia. "Saya memahami pernyataan Wakil Menteri Pertahanan itu sebagai cambuk bagi kami agar bekerja keras merampungkan kapal itu," kata Firmansyah yang diwawancarai terpisah.

(Tempo)

Kecantikan Yang Tersembunyi, Memikat Banyak Hati…

Posted: 29 Dec 2012 05:19 AM PST

Kecantikan Yang Tersembunyi, Memikat Banyak Hati…
13567822041907438858
Pulau Umang…
13567823031361879559
Sebuah pulau sangat kecil dengan kecantikan alami yang menawan hati. Pertama kali kapal bersandar disekitar perairan pulau ini, belum tampak pesona kecantikannya. Sepertinya ia memang menyembunyikan kecantikan yang dimiliki dalam sebuah kesederhanaan. Pesona itu akan terlihat ketika kita mencoba mengenalinya lebih dekat, dengan berani mendekatinya lebih jauh. Itu pula yang kami alami, ketika pertama melihat pulau ini. Saat kapal bersandar yang terlihat hanya pulau sangat kecil dengan perairan yang memang sangat jernih. Pulau ini terlalu kecil, mungkin hanya berukuran 2000 meter persegi atau malah tidak sampai. Begitu mungilnya hingga saat kami dalam perjalanan menuju pulau ini, tak terlihat bentuk pulau ini dari jauh. Hingga kami berada dalam posisi sangat dekatlah, pulau ini mulai terlihat.
13567824771513553542
Sebuah kecantikan yang sengaja disembunyikan, itu yang bisa aku katakan. Bagaimana tidak karena semuanya begitu nyata terlihat ketika kami mulai berjalan mengelilinginya. Sebuah hamparan pasir putih dengan bebatuan cantik yang sepertinya menjadi penghalang dan penjaga sang pemilik kecantikan agar tak terlihat langsung oleh semua orang. Hanya orang orang yang mau mencoba mengenalinya lebih dalam yang bisa memahami kecantikan itu. Kecantikan tersembunyi yang menawan hati.
1356782591999880975
Apalagi saat mencoba mendekati bebatuan tadi, banyak tumbuh terumbu karang dalam kedalaman yang sangat dangkal hingga aku harus berhati hati dalam melangkah. Dengan kedalaman  sekitar satu meter, terumbu karang itu terlihat sangat jelas tanpa menggunakan kacamata google. Aku bisa melihat ikan berkeliaran diantara terumbu karang. Betapa menyenangkan melihat kecantikan tersebut.
1356782654621459416
Kalau aku menuliskan kecantikannya, bukan maksud hati membuat banyak orang penasaran dengannya. Hanya sekedar mencatat semua kenangan itu dalam sebuah bentuk penulisan yang bisa aku baca kemudian hari, sehingga aku mudah mengingatnya suatu hari nanti. Saat ingatanku tak lagi sebaik sekarang, semoga dengan menuliskannya aku masih bisa melihat kembali memori memori keindahan tadi seperti saat aku pertama melihatnya.
13567827301744573822
Aku tak tahu apakah suatu hari nanti, saat semakin banyak orang mengenalnya, apakah kecantikan itu akan seperti pertama aku melihatnya?
Rasanya tidak…
13567828061238196711
Apakah aku harus membiarkan ia tetap tersembunyi, agar tak banyak orang yang mengenalnya sehingga ia tetap terjaga dalam kecantikan alamiahnya?
Ataukah aku harus membiarkan orang juga melihat kecantikan yang ia miliki, agar orang lainpun bisa melihat kecantikan itu? Sepertinya membiarkan orang melihat dan menikmati kecantikan itu, hingga banyak orang yang akan menjaga sang kecantikan itu bersama.
13567828971871070661
Umang cantik…
13567832981951520059
Memikat banyak hati dengan pesona kecantikanmu dibalik kesederhaan diri.
1356783409739891681
Kecantikan Yang Tersembunyi, Memikat Banyak Hati…

Ekspor CPO Pelabuhan Meningkat 11 Persen

Posted: 29 Dec 2012 05:17 AM PST

Ekspor CPO Pelabuhan Meningkat 11 Persen

 
Dumaifokus – Ekspor minyak mentah sawit atau CPO (crude palm oil) melalui  Pelabuhan Umum Dumai ke berbagai negara tujuan meningkat sekitar 11% menjadi menjadi 4,2 juta ton di banding dengan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu sekitar 3,8 juta ton.
"Sampai  Oktober 2012, CPO dan turunan yang dikapalkan lewat Pelabuhan Dumai sudah mencapai 5,2 juta ton dan sekitar 4,2 juta ton di antaranya di ekspor ke luar negeri. Sedangkan pada periode yang sama tahun sebelumnya hanya 5 juta ton dengan jumlah eksport sekitar 3,8 juta ton," ujar Harianja General Manager PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Dumai, dalam siaran persnya belum lama ini.
Meningkatnya pengapalan CPO lewat Pelabuhan Dumai, lanjutnya, di dorong oleh bertambahnya berbagai fasilitas dan berbagai kebijakan yang diambil oleh menejemen Pelabuhan Cabang Dumai untuk meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa.
"Untuk meningkatkan pelayanan terhadap kapal-kapal yang berthing dan sailing, pada semester II/2012 kita menambah dua kapal tug boat dengan horse power masing-masing 3200 yang mampu manuver 360 derajat. Secara logika, penambahan tugboat ini akan  meningkatkan jumlah call kapal di dari dan ke Pelabuhan Dumai dengan efek domino akan meningkatkan jumlah barang yang bongkar ataupun muat," kata Harianja.
Kebijakan untuk mengatur keluar masuk truk angkutan CPO dari dan ke Pelabuhan Dumai, tambahnya, juga berpengaruh terhadap kelancaran operasional di pelabuhan.
"Kami berusaha menghindari terjadinya stagnasi kegiatan di pelabuhan. Agar hal ini tidak terjadi, ditetapkan gate I sebagai jalur masuk dan gate II sebagai pintu keluar," ujarnya sembari menambahkan bahwa kebijakan tersebut sekaligus menciptakan kenyamanan dan ketertiban di Pelabuhan Dumai.
Dia berharap, pada tahun-tahun mendatang jumlah CPO yang dibongkar ataupun dimuat lewat Pelabuhan Dumai akan terus meningkat seiring dengan telah selesainya perpanjangan dermaga khusus CPO, sehingga program perusahaan menjadikan Pelabuhan Dumai sebagai salah satu hubport CPO dari Indonesia dapat terealisasi.
"Perpanjangan dermaga khusus CPO telah selesai, sehingga totalnya sudah mencapai 800 meter dari sebelumnya hanya 400 meter. Fasilitas pendukung yaitu rak-rak pipa sedang dibangun dan diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama akan selesai," jelasnya.
Dermaga tersebut diproyeksikan dapat digunakan dari dua sisi, sisi luar (outher) sebagai tempat sandar kapal tanker sedangkan sisi dalam (inner) sebagai tempat sandar kapal tongkang. "Seluruh kapal pengangkut CPO akan kita layani di dermaga tersebut, baik tanker maupun tongkang. Kami ingin fokus," tuturnya.***

Ekspor CPO Pelabuhan Meningkat 11 Persen

Seluk Beluk Asuransi Buat Pelaut

Posted: 29 Dec 2012 02:15 AM PST

Seluk Beluk Asuransi Pelaut

Dengan perkembangan asuransi dewasa ini, dimana penutupan penutupan yang besar perlu disebarkan melalui reasuransi diluar pasaran indonesia, maka didalam prakteknya soal-soal asuransi perlu disesuaikan dengan hukum-hukum yang digunakan dinegara lain. Hukum asuransi laut Inggris masih dianggap yang paling lengkap. Pasal 246 KUHD : "Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritannya karena suatu peristiwa yang tak tertentu".

Hukum Maritim: ASURANSI LAUT

A. Dasar Hukum Asuransi Di Indonesia

Dengan perkembangan asuransi dewasa ini, dimana penutupan penutupan yang besar perlu disebarkan melalui reasuransi diluar pasaran indonesia, maka didalam prakteknya soal-soal asuransi perlu disesuaikan dengan hukum-hukum yang digunakan dinegara lain. Hukum asuransi laut Inggris masih dianggap yang paling lengkap. Pasal 246 KUHD : "Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritannya karena suatu peristiwa yang tak tertentu".
Selanjutnya menurut pasal 250 KUHD, asuransi
hanyalah dapat ditutup jika pihak tertanggung mempunyai kepentingan atas hak milik yang diasuransikan (insurable interest). Perjanjian asuransi di buat didalam polis asuransi dan hanya pihak penanggung yang menanda-tangani polis tersebut sehingga merupakan suatau perjanjian unilateral, namun memiliki kekuasaan mengikat kedua belah pihak.
Pengertian asuransi :
-         Dari sudut ekonomi, suatu cara pemindahan risiko dari seseorang kepada orang lain;
-         Dari sudut hukum, suatu perjanjian antara dua pihak tentang penggantian kerugian.

B. Polis Asuransi

Sebelum polis dibuat biasanya dibuat terlebih dahulu nota sementara penutup asuransi (provisional cover note) yang walaupun bersifat sementara, berlaku sah sebagai perjanjian asuransi menurut pasal 258 KUHD. Formulir nota penutupan disediakan oleh pihak penanggung dan berisikan :
-         Pernyataan kesediaan penanggung untuk menanggung kepentingan yang diajukan oleh pihak tertanggung;
-         Nama dan alamat tertanggung;
-         Kepentingan (barang) yang ditanggung;
-         Harga dan periode pertanggungan;
-         Kondisi pertanggungan dan janji tertanggung (warranty);
-         Besarnya (%) premi pertanggungan.
Penanggung menyediakan formulir permintaan penutupan asuransi yang diisi dan ditanda-tangani oleh tertanggung. Dengan adanya tertanggung, maka dalam satu set dokumen perjanjian asuransi terdapat tanda-tangan kedua belah pihak (penanggung dan tertanggung), sehingga memenuhi kebiasaan mengenai surat perjanjian antara dua pihak. Polis yang luas digunakan dalam perjanjian asuransi laut adalah polis-polis bursa: Polis Lloyd (Inggris). Polis Bursa Amsterdam.

C. Kepentingan Yang Ditanggung

Dalam asuransi laut, kepentingan yang ditanggung terdiri dari kapal dan muatan.

1.   Kepentingan yang berhubungan dengan kapal :

·         Yang langsung diderita pemilik kapal :
-          Kapal sendiri, seperti kerusakan atas lambung dan mesin kapal, kepentingan mana dapat diasuransikan dalam penutupan "Hull & Machinery";
-          Yang tambang (freight), jika dibayar dimuka dan barang tiba dalam keadaan rusak atau dibayar di pelabuhan bongkat dan barangnya rusak (penerima barang tidak mau membayar freight);
-          Disbursement, untuk mengatasi harga kapal yang sesungguhnya lalu menutup asuransi, untuk menjaga kepentingannya jika terjadi total loss selama periode yang diasuransikan;

·         Yang berhubungan dengan tanggung-jawab pemilik kapal :
-          Tubrukan dengan kapal lain, dimana kapalnya sendiri dianggap bersalah maka kerugian kapal lain ditanggung pihak yang dinyatakan salah dan penutup asuransi ada kalanya dibatasi hanya % bagian, sedangkan yang If4 bagian dikecualikan (yang dapat ditutup dalam protection & indemnity club) ;
-          Karena pengangkutan, sebagai akibat kelalaian pemilik kapal melakukan pengawasan terhadap barang yang diangkut (berdasarkan hukum, pemilik kapal yang bertanggung-jawab);
-          Karena pelanggaran hukum setempat, dapat dibebankan kepada protection & indemnity club;
-          Tanggung-jawab terhadap anak buah kapal, karena kecelakaan dan lain-lain (P & I).

2.   Kepentingan yang berhubungan dengan muatan

-          Harga beli barang itu sendiri, diasuransikan untuk menjaga kemungkinan rusaknya barang selama perjalanan;
-          Biaya pengiriman atau ongkos kapal diadakan jika ongkos kapal dibayar lebih dahulu (freight pre-paid) dan dikhawatirkan oleh pemilik barang akan kehilangan ongkos apabila barangnya tiba dalam keadaan rusak atau hilang;
-          Ongkos pembongkaran dan penerusan barang (forwarding expenses), yang harus dibayar oleh pemilik barang, walaupun barang diterima pemilik dalam keadaan rusak;
-          Premi asuransi, sebagai imbalan tidak dikembalikannya premi untuk barang yang hilang;
-          Keuntungan yang diharapkan, diasuransikan mengingat kemungkinan terjadi barang tidak sampai sehingga keuntungan yang diharapkan semula tidak diperolehnya;
Kelima kepentingan tersebut diatas dapat diasuransikan menjadi satu pertanggungan dalam asuransi barang. Kepentingan-kepentingan lain yang tidak merupakan bagian dari muatan, namun erat hubungan dengan muatan adalah:
-          Komisi diasuransikan oleh orang yang akan menerimanya jika komisi didasarkan atas sampainya barang dan kemungkinan tidak tibanya;
-          Tanggung-jawab untuk angkutan barang berbahaya yang tanggung-jawabnya dibebankan kepada pemilik barang atas kemungkinan kerusakan yang ditimbulkan;
-          Defeasible dan contingent, diasuransikan untuk kerugian pihak penjual jika pihak pembeli menolak menerima barang dengan alasan terlambat dan ongkos pengembalian barang ke tempat penjual menjadi tanggungan pihak penjual (defeasible interest), jika hal ini terjadi dan pihak pembeli sudah menjual barang tersebut sebelum tiba, maka pembelipun akan menderita kerugian yang dapat diasuransikan (contingent interest).
Secara singkat dapat dikatakan bahwa yang menjadi pokok pertanggungan dalam asuransi laut adalah segala kepentingan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemiliknya karena terjadinya suatu bahaya laut. Diadakannya asuransi oleh pemilik kepentingan tersebut adalah untuk menjaga-jaga agar apabila bahaya itu datang dan mengakibatkan kerugian, pemiliknya mendapatkan ganti kerugian.

D. Resiko - Resiko Laut

Polis asuransi laut tidak bertujuan untuk menutup semua kerugian yang diderita tertanggung dan polis hanya menyebutkan resiko-resiko yang dijamin. Jika kerugian teIjadi akibat risiko tersebut, maka asuransi akan memberi penggantian. Menurut pasal 637 KUHD, resiko-resiko yang dijamin, antara lain: "Angin topan, hujan lebat, pecahnya kapal, terdamparnya kapal, menggulingnya kapal penubrukan, karena kapal dipaksa mengganti haluan atau perjalanan, karena pembuangan barang ke laut, karena kebakaran, paksaan, banjir, perampasan, bajak faut atau perampok, penahanan atas perintah atasan, pernyataan perang, tindakan pembalasan, kerusakan karena kelalaian, kealpaan atau kecurangan nakhoda / awak kapal atau pada umumnya karena segala malapetaka yang datang dari luar yang bagaimanpun juga, kecuali apabila oleh ketentuan undang-undang atau oleh sesuatu janji didalam polisnya, penanggung dibebaskan dari pemikulan sesuatu dari bahaya tadi".
Jika diteliti resiko-resiko dalam pasal 637 KUHD (maupun Marine Insurance Act Inggris dan Lloyd's S.G. Policy), maka dapat dibagi dalam 2 golongan : Resiko-resiko laut dan bukan resiko laut (lebih dikenal dengan nama War Risks atau resiko Molest).
Resiko-resiko yang dikecualikan dari penutupan :
-          Wilful misconduct dari tertanggung
Kerugian akibat kesengajaan / kelalaian tertanggung (karyawan kecuali nakhoda / awak kapal) tidak dijamin oleh polis, sehingga tidak akan mendapatkan penggantian dari asuransi (untuk nakhoda dan awak kapal berlaku beberapa kebebasan sesuai Hukum Laut);
-          Delay. Kerusakan barang akibat delay tidak dijamin muatan buah-buahan diasuransi. Akibat mengalami bahaya laut, mesin rusak dan kapal tiba di pelabuhan tujuan terlambat dan karenannya buah-buahan menjadi busuk. Penanggung tidak bertanggung - jawab karena kerusakan adalah akibat "delay");
-          Inherent vice.
Sifat rusak sendiri (buah-buahan, bibit kentang);
-          Wear & Tear
Kerusakan karena pemakaian (aus) karena resiko ini sudah pasti akan terjadi;
-          Ordinary leakage dan breakage (kerusakan yang bukan accidental) merupakan natural loss untuk muatan tertentu (tepung terigu, beras);
-          Rat or vermin
Kerusakan barang karena dimakan oleh tikus / serangga

E.   Pertanggungan Atas Kapal

Pertanggungan yang diperlukan oleh pemilik kapal sebagai alat pengangkut muatan adalah asuransi sebagai berikut :
1.      Hull & Machinery Insurance, hanya berhubungan dengan kapal, mesin dan semua perlengkapan kapal. Juga menjamin tanggung-jawab terhadap pihak ketiga (tubrukan). Umumnya yang dijamin adalah terhadap kerugian total loss, partial loss, kontribusi general average dan salvage.
2.      Disbursement Insurance (Increased Value Insurance), pemilik kapal menutup asuransi untuk kerugian akibat total loss dimana telah terjadi perubahan-perubahan harga kapal di pasaran dunia dan biasanya dinyatakan dengan suatu persentase (%).
3.      Freight Insurance, untuk melindungi pemilik kapal atas kehilangan penghasilan (freight) akibat kerusakan.
4.      Protection and Indemnity, menjamin kerugian yang tidak dijamin oleh pihak asuransi (underwrite) dan diberikan berdasarkan prinsip perlindungan dan
Penutupan pertanggungan kapal
Pertanggungan untuk H & M merupakan segl pertanggungan utama karena berhubungan langsung dengan fisik kapal, terdiri dari :
1.      Total loss only (TLO), syarat yang digunakan jika kerugian berupa total loss (actual, constructive atau presumed).
2.      Free from particular average (FPA), syarat penutupan ini tidak menanggung kerugian berupa particular average atau partical loss, kecuali dalam beberpa peristiwa tertentu. Pada dasarnya syarat penutupan FPA menanggung kerugian berupa total loss, tubrukan, kandas, kebakaran, kontribusi general average dan salvage.
3.      All risks (AR), syarat penutupan yang menanggung risiko-risiko yang luas / banyak, tetapi bukan semua risiko : kerugian akibat tubrukan, kerusakan akibat pemuatan, ledakan, pecahnya ketel, kerusakan mesin, kelalaian nakhoda / awak kapal, gempa bumi.
4.      Port risks (PR), syarat ini menanggung risiko selama kapal berada di pelabuhan: tubrukan, bongkat-muat dll.
Syarat-syarat baku penutupan, yaitu institute Standard TLO Caluse (Hull), Institute Time Clause-Hull atau standard Indonesia Hull from atau standard Dutch Hull form, institute War & Strikes Clauses (tertanggung tinggal memilih syarat mana diperlukan, kemusian syarat yang terpilih dilekatkan pada polis).

F.   Pertanggungan Barang

Harga pertanggungan (insured value) barang yang diangkut ditentukan sebesar harga barang ditambah biaya-biaya pemuatan dan biaya-biaya lain dan laba "yang wajar". Harga pertanggungan diperlukan untuk menentukan besarnya premi asuransi yang harus ,diperlukan untuk menentukan besarnya premi asuransi yang harus dibayar oleh tertanggung, dapat berupa :
-          Harga yang sesungguhnya (real value);
-          Harga yang disetujui bersama (agreed value).
Penutupan Pertanggungan Barang.
Pihak pengangkut akan mengangkut barang jika untuk pengiriman barang tersebut ditutup pertanggungannya. Syarat-syarat baku (standard clauses) penutupan pertanggungan barang :
1.   Total loss only, yang ditanggung adalah barang yang mengalami total loss (dari jumlah barang 30 koli yang mengalami kerusakan penuh hanya 10 koli, tidak akan diganti)
Actual total loss : keruskannya tidak ada lagi kegunaannya ;
Constructive total loss : biaya mencari dan memperbaikinya lebih besar dari harga jual barang.
2.   Free from particular average, syarat ini menanggung barang atas dasar dari gudang ke gudang untuk risiko-risiko :
-         Tidak menanggung kerugian sebagian (particular average) kecuali kerugian diakibatkan kapal kandas, tenggelam atau kebakar;
-         Kerugian total yang teIjadi sewaktu bongkar-muat;
-         Kerugian akibat tubrukan;
-         Kontribusi general average dan salvage.
3.   Witll particular average, menanggung kerugian sebagian, tetapi ganti rugi minimal dibatasi oleh "memorandum" polis : kerugian dibawah ..... % (franchise) tidak mendapat ganti rugi. Besarnya franchise biasanya 3 % atau 5
4.   All risks, menanggung semua kerugian akibat bahaya / risiko yang secara kebetulan terjadi (accidentally caused) kecuali kerugian akibat kelambatan (delay), cuaca, sifat busuk atau pembawaan barang itu sendiri.

G. Kerugian Total dan Partial

Dalam pertanggungan laut, kerugian dibagi dalam kerugian total (total loss) dan kerugian partial (partial loss).
Kerugian dapat diakibatkan oleh bencana-bencana kapal tenggelam, kebakaran, kandas dan tubrukan. Dari segi keadaan dan tingkat kerusakan, kerugian total dapat dibagi dalam kerugian total sesungguhnya, kerugian total konstruktif dan kerugian total dugaan.

1.   Actual total loss.

Jika kapal mengalami kerusakan demikian rupa sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai alat angkutan atau barang hancur sehingga kehilangan arti komersialnya, maka kerugian demikian merupakan kerugian total sesungguhnya.

2.   Constructive total loss

Jika kapal / barang masih dapat diperbaiki, namun biaya perbaikan / penyelamatan lebih besar dari harga kapal, maka kerugian demikian merupakan kerugian total konstruktif. Menurut KUHD, kapal dianggap mengalami CTL jika biaya perbaikan lebih besar dari ¾  harga pertanggungan kapal.

3.   Presumed total loss

Jika kapal hilang dan setelah jangka waktu tertentu tidak ada berita, maka keadaan demikian dianggap (presumed) kapal mengalami kerugian total. Untuk pelayaran di dalam wilayah Indonesia, pasal 667 KUHD menetapkan jangka waktu 6 bulan.
Abandonmen.
Abandonmen atau pelepasan hak milik terjadi jika penanggung telah membayar ganti rugi kepada tertanggung atas interest yang mengalami total loss. Abandonmen merupakan hak dari tertanggung untuk memperoleh ganti rugi dari penanggung atas interestnya yang telah merupakan total loss, juga merupakan kewajiban tertanggung untuk menyerahkan sisa dari interest tersebut kepada penanggung (kalau masih ada sisanya, misalnya kerangka kapal).
Dalam ATL, abandonmen dapat dilakukan oleh tertanggung tanpa membuat notice of abandonmen, sedangkan untuk constructive total loss harus dibuat notice of abandonment. Kapal yang mengalami CTL dapat diperlakukan sebagai total loss, jika notice of abandonment telah diterima dan disetujui (tertulis) oleh penanggung. Kalau telah dipenuhi syarat-syarat total loss dan bahaya yang mengakibatkan total loss adalah bahaya yang ditanggung oleh polis, maka tertanggung dapat menyerahkan hak milik (abandonment) atas kapal tersebut kepeda penanggung dan menuntut ganti rugi (claim).
Dalam mengajukan tuntutan ganti rugi, tertanggung harus menyediakan dokumen-dokumen  polis asli dan surat subrigasi, kisah kapal (Note of Protest), Notice of Abandonment (untuk CTL), surat keterangan dengan sumpah (kejadian-kejadian), sertifikat kelaikan dan bukti-bukti. Tanpa Notice of Abandonment kerugian akan dianggap sebagai partial loss (kapal tetap milik tertanggung).

H. Protection and Indemnity Club

Oleh karena tidak semua peristiwa yang mengakibatkan kerugian dapat ditutup pertanggungannya, mengingkat penanggung tidak bersedia menanggung risiko atas beberapa peristiwa tertentu, sehingga pada polis beberapa syarat membebaskan penanggung dari kewajiban membayar ganti rugi. Untuk menghadapi keadaan demikian para pemilik kapal membentuk suatu perkumpulan antara sesama mereka yang berfungsi menanggung kerugian yang tidak mendapat ganti rugi dari penanggung (underwriter) dengan nama perkumpulan perlindungan dan jaminan (P & I Club).

1.   Untuk perlindungan (protection)

-         Tubrukan kapal. Biasanya yang diganti oleh penanggung hanya ¾ bagian dari kerugian (RDC ¾). Sisa kerugian diganti oleh P & I Club;
-         Korban jiwa dan kecelakaan orang;
-         Perawatan awak kapal;
-         Pengangkatan kerangka kapal;
-         Benturan dengan dermaga;
-         Kerusakan pada muatan akibat kesalahan navigasi;
-         Pencemaran minyak, khususnya untuk tanker;
-         Biaya-biaya lain yang tidak diberikan ganti rugi oleh penanggung; (underwriter) .

2. Untuk jaminan (indemnity)

-         Kesalahan penyerahan barang (wrong, short or mixed delivery of cargo);
-         Tanggung-jawab kapal menyusul tubrukan yang tidak ditampung oleh penanggung / asuransi;
-         Denda akibat pelanggaran peraturan pabean, imigrasi dll;
-         Biaya menghadapi claim muatan;
Biaya mengamankan dan menolak claim tidak ada kaitannya dengan claim-claim komersial biasa, melainkan hanyalah menyangkut claim yang bermanfaat bagi kepentingan semua pemilik kapal. Dalam memperjuangkan perkara-perkara tersebut yang biasanya dijadikan "test case", tujuannya adalah dapatnya dilegalisir dalam bentuk peraturan untuk digunakan dikemudian hari. Ganti rugi atas keruskan barang yang menjadi beban P & I Club terbatas pada kontrak pengangkutannya. Pengeluaran yang melebihi kontrak tersebut menjadi beban pihak pemilik. Satu dan lain hal karena dasar tanggung-jawab yang diberikan oleh P & I Club kepada anggotanya pada umumnya adalah berdasarkan Yuridis.

I.    Tanker Owner Volunatry Agreement Concerning Liability for Oil Pollution (TOVALOP).

TOVALOP berawal dari inisiatif sejumlah pemilik tanker untuk mengambil tindakan yang konstruktif sehubungan dengan pencemaran minyak. Para pemilik tanker ini menyadari bahwa kecelakaan-kecelakaan di laut akan meyebabkan terjadinya pencemaran sepanjang garis pantai, setidak-tidaknya jika minyak mentah (crude oil) dengan residunya seperti aspal, bitumen, minyak bahan bakar, minyak diesel kental atau minyak pelumas tertumpah.
Dalam upaya untuk menentukan tanggung-jawab terhadap pemerintahan nasional sehubungan dengan masalah pencemaran serta menjamin adanya kemampuan finansial melaksanakan tanggung-jawabnya serta mengurangi kegawatan keadaan, para pemilik tanker menyepakati suatu perjanjian yang dikenal dengan TOVALOP yng terbuka untuk semua pemilik tanker di seluruh dunia.
TAVALOP mengatur agar jika terjadi penumpahan minyak dari kapal tenker atau ancaman terjadinya tumpahan dan minyak ini menyebabkan kerusakan pada pantai melalui pencemaran atau menimbulkan bahaya besar besar dari kerusakan demikian, maka pemilik peserta berkewajiban mengambil tindakan untuk mencegah kerusakan karena pencemaran atau harus mengembalikan biaya-biaya yang telah dikelurkan oleh pemerintah nasional untuk mencegah atau membatasi keruskan demikian. Kapal tanker menyebabkan terjadinya tumpahan, dianggap lalai (neigligent), kecuali jika pemiliknya dapat membuktikan bahwa peristiwa itu bukanlah kesalahan kapal tankernya. Pemilik peserta tidak dapat menggunakan dana TOVALOP untuk mambayar biaya-biaya pencegahan ataupun pembersihan oleh pihak-pihak parteklir. Namun jika suatu pemerintahan nasional telah mengeluarkan uang untuk memindahkan minyak dari pantai milik parteklir, maka dalam hal penyebabnya adalah kelalaian tanker yang menumpahkannya, pemerintah yang bersangkutan dapat meminta penggantian dari pemilik tanker.
TOVALOP juga memuat ketentuan-ketentuan tentang penggantian biaya-biaya pemilik tanker dalam rangka pencegahan atau pembersihan pencemaran dari tumpahan minyak. Ketentuan-ketentuan ini diadakan untuk mendorong pemilik tanker mengambil tindakan-tindakan menghindari keruskan akibat pencemaran.

J.   Averaj Umum

Bahaya laut (marine perils) merupakan bahaya yang berasal dari laut dan yang terjadi di laut. Kerugian yang diakibatkan oleh bahaya laut disebut kerugian laut (average) yang terbagi dalam :
-         Particular Average, jika kerusakan atas kapal I barang terjadi melalui suatu kecelakaan yang menjadi beban dari pemilik yang terkena kecelakaan tersebut (Act of God);
-         General Average, penanggungan bersama demi penyelamatan kapal / barang dari suatu bahaya umum (Act of Man).
Contoh : sebuah kapal terbakar.
Kebakarannya tergolong PA dan kerusakan pada kapal dan muatan dibebankan kepada pemilik kapal dan pemilik muatan (melalui asuransi masing-masing). Air digunakan untuk memadamkan api. Akibat penyemprotan air terjadi kerusakan pada kapal maupun muatan, keruskan mana merupakan GA dan menjadi tanggungan bersama pihak-pihak yang menikmati hasil penyelamatan.
Untuk memperoleh keseragaman dalam penyelesaian GA, maka ketentuan-ketentuan yang digunakan diambilkan dari York - Antwerp Rules yang terdiri dari Rules A s/d G dan Rules I s/d XXII. Untuk dapat memanfaatkan general Average harus dipenuhi tiga syarat : upaya penyelamatan harus berhasil, harus merupakan bahaya umum yang menyangkut kapal, muatan dan uang tambang, pengorbanan harus dilakukan secara suka-rela.
Jika terjadi peristiwa yang akan diselesaikan melalui GA, maka nakhoda kapal mengamankan pihak-pihak yang tersangkut dengan deposito melalui "Average Bond" (perjanjian antara pemilik kapal dan pemilik barang tentang penyelesaian pembiayaan GA, berisikan catatan-catatan konosemen).
Menurut York Antwerp Rules: "There is a GA act, when, and only when, any extraordinary sacrifice or expenditure is intentionally and reasonably made or incurred for the common safety for the purpose of preserving from peril the property in a common maritime adventure".
GA expenditure antara lain adalah sebagai berikut :
-         Biaya menarik kapal bermuatan yang sedang dalam bahaya;
-         Biaya membongkar barang untuk meringankan kapal yang kandas;
-         Sewa gudang barang selama perbaikan kerusakan (akibat GA);
-         Biaya pelabuhan darurat;
-         Biaya perbaikan tambahan setelah kapal lepas kandas;
-         Biaya lain akibat langsung peristiwa GA.
GA sacrifice antara lain sebagai berikut :
-         Barang - barang yang dibuang ke laut (jettison);
-         Kerusakan barang yang dibongkar karena terpaksa;
-         Muatan. yang sengaja dibakar sebagai pengganti bahan bakar kapal;
-         Kerusakan yang terjadi pada kapal dalam usaha memadamkan kebakaran (lihat contoh hal. 92);
-         Pengorbanan-pengorbanan lain dalam rangka mengatasi bahaya yang membahayakan kepentingan umum.
Dokumen-dokumen general Average
Untuk dapat menyusun penyelesaian GA (GA adjustment), diperlukan semua. dokumen yang dapat memberikan data dan keterangan mengenai peristiwa GA yang bersangkutan, antara lain :
-         Laporan nakhoda / agen;
-         Turunan logbook;
-         Laporan survey mengenai kerusakan / kehilangan;
-         Bukti - bukti pengeluaran biaya;
-         Dokumen-dokumen lainnya, termasuk Average Bond dan Cash Deposit
Average Bond.
Pemilik kapal sebagai penanggung-jawab atas pengumpulan kontribusi para pemilik barang (yang barang-barangnya selamat), menghadapi risiko tidak diterimanya kontribusi. Selain itu ada kewajiban pemilik kapal memberi ganti rugi kepada para pemilik barang yang barangnya tidak selamat. Karena adanya risiko yang demikian, maka pemilik kapal mempunyai hak gadai (lien) atas barang sehingga berhak menahan, bahkan menggadaikan barang, jika pemilik barang tidak memberikan jaminan yang pantas, yaitu berupa average agreement atau average bond ditambah dengan sejumlah uang (cash deposit) untuk menutupi kontribusinya di kemudian hari setelah selesai dibuat GA adjustment. Average agreement atau lazin disebut average bond merupakan suatu perjanjian antara pemilik kapal dengan para pemilik barang mengenai konstribusi setelah selesai dibuat GA adjustment dan penyediaan uang jaminan yang diperlukan.
Cash deposit, disediakan para pemilik barang sebagai jaminan untuk pembayaran kontribusi dikemudian hari berdasarkan suatu persentase dari harga barang yang selamat, sedangkan untuk barang yang tidak selamat tidak usah memberikan uang jaminan, tetapi harus menanda-tangani average bond. Pada umumnya pemilik kapal maupun pemilik barang tidak mampu menyelesaikan GA dan mempercayakannya kepada average adjuster, tenaga akhli dalam bidang general average.

K. Syarat - Syarat Pertanggungan Laut

Pada umumnya sebuah polis berisikan keterikatan-keterikatan baik yang berlaku bagi pihak tertanggung maupun maupun pihak penanggung, antara lain terdiri dari syarat-syarat atau clause:
1.   Adventure Clause.
Barang yang dibongkar di pelabuhan substitusi (terdekat) dan akhirnya diangkut ke pelabuhan tujuan sesuai polis, tetap ditanggung oleh penanggung, asalkan pemilik barang segera memberitahukan kepada penanggung atas adanya kejadian (adventure) dan membayar tambahan premi (pertimbangannya adalah kejadian berada diluar pengawasan tertanggung).
2.   Bailee Clause
Premi untuk barratry sangat tinggi, karena merupakan perbuatan salah dari nakhoda / awak kapal yang dengan sengaja merusak / menghancurkan barang dan lain-lain perbuatan sengaja yang melanggar hak pengangkut / pemilik kapal.
3.   Barratry Clause
Premi untuk barratry sangat tinggi, karena merupakan perbuatan salah dari nakhoda / awak kapal yang dengan sengaja merusak / menghancurkan barang dan lain-lain perbuatan sengaja yang melanggar hak pengangkut / pemilik kapal.
4.   Both to Blame Collision Clause
Syarat ini menyangkut tubrukan kapal dan mengatur siapa yang memikul kerugian yang timbul akibat tubrukan tersebut :
-         Di Indonesia, ditentukan tingkat kesalahannya masing:'masing (pasal 537KUHD).
-         Di Amerika Serikat, kedua-duanya memikul kerugian yang sama tanpa memperhatikan tingkat kesalahannya masing-masing.
5.   Collision Clause
Syarat ini mengatur ganti rugi atas kerugian yang dialami, oleh kapal karena menubruk kapal lain.
6.   Continuation Clause
Syarat ini menentukan perpanjangan waktu berlakunya pertanggungan, yang diperlukan jika sekiranya waktu peltanggungan berakhir kapal masih berada di laut.
7.   Deductible Clause
Syarat ini menentukan bahwa penanggung hanya mengganti rugi bila kerugian jumlahnya diatas jumlah potongan (deduction). Contoh : untuk harga pertanggungan Rp. 200.000,- dengan potongan 3 %, maka kerugian Rp. 4.000,- (2 %) tidak mendapat ganti rugi, sedangkan kerugian Rp. 6.600,- (3,3%) ada ganti ruginya.
8. Disbursement Clause
Syarat ini membatasi besarnya harga pertanggungan untuk :
-         PPI (policy proof of interest), polis membuktikan atas adanya kepentingan (interest), yang ditanggung;
-         FIA (full interest admitted), polis mengakui sepenuhnya atas adanya kepentingan yang ditanggung, misalnya biaya yang digunakan untuk berlayar, kenaikan disbursement dll.
Yang biasanya berjumlah 10%.
9. Duration clause
Syarat ini menentukan jangka waktu berlakunya pertanggungan (dalam time policy biasanya 12 bulan).
10. Franchise Clause
Franchise adalah persentase atau jumlah dari nilai yang ditanggung yang menjadi beban pihak tertanggung. Perhitungan franchise dan deductable adalah menurut suatu perjalan (bukan dari setiap peristiwa).
Franchise dan deductable clause disebut juga : warranted free from particular average clause. Jika disebut "warranted ... under 3%, penanggung tidak mengganti kerugian jika jumlah kerugian dibawah 3% dari harga pertanggungan dan penanggung mengganti penuh (!) kerugian lebih 3% dari harga pertanggungan, termasuk yang dibawah 3% (franchise clause).
Sedangkan jika disebut "warranted …. og the first 3%", penanggung tidak mengganti kerugian untuk kerugian hanya 3% atau dibawahnya dan penanggung mengganti kerugian untuk diatas 3%, jumlah yang diatas 3% saja (deductable clause).
11. Free of Capture And Seizure Clause
Syarat ini menentukan bahwa untuk kapal yang mengalami kerugian akibat perang dan peristiwa sejenis, tidak ada ganti rugi.
12. Inchmaree Clause
Setelah terjadi peristiwa pada ss "inchmaree", maka penanggung menanggung kerugian / kerusakan pada kapal akibat :
-         Kelaikan nakhoda, perwira, abk atau pandu;
-         Kecelakaan bongkar muat, ledakan, rusaknya mesin;
13. Institute Clause
Syarat ini dimasukkan jika menggunakan sanksi-sanksi yang ditetapkan "Technical and Clauses Committee of the Institute of London Underwriters".
14. Liberty Clause
Syarat yang mengatur kebebasan (liberty) nahkoda untuk menentukan pelabuhan pengganti dari pelabuhan yang dilanda perang, kekacauan atau tertutup (karena es).
15. Location Clause
Pengaturan tanggung-jawab atas barang menurut tempat penyerahan (gudang atau samping kapal).
16. Negligence Clause
Lihat Inchmaree clause
17. New Jason Clause
Syarat yang dimasukkan dalam konosemen untuk angkutan barang ke / dan pelabuhan-pelabuhan Amerika (USA) yang .mengatur kewajiban pemilik barang untuk kontribusinya dalam GA.
18. Return Clause
Syarat ini menentukan bahwa kapal yang tertahan di pelabuhan lebih dari 30 hari dapat memperoleh kembali sebagian dan premi yang telah dibayar (port risk policy).
19. Running Down Clause
Syarat ini berhubungan dengan tubrukan kapal yang mengatur ganti rugi kepada yang ditanggung oleh penanggung :
-         Di Indonesia, telah ditetapican syarat baku untuk pertanggungan H & M yang disebut "Standar Indonesia Hull From";
-         Di Inggris, ganti rugi yang menjadi tanggungan penaggung adalah sebesar ¾", sedangkan v.. ditanggung sendiri oleh pemilik kapal (dapat dibebankan pada P&I).
Contoh : kapal A dan B bertubrukan, dimana A diasuransikan dengan jumlah pertanggungan Rp. 40 juta dan harga B (total loss) Rp. 100 juta, dalam tubrukan ini A dinyatakan bersalah;
-         SIHF : pihak· asuransi A membayar B dengan Rp. 40 juta dan sisanya yang berjumlah Rp. 60 juta ditanggung sendiri oleh A ;
-         Institute Time clause: pihak asuransi A membayar B sebesar ¾ x Rp. 40 juta = Rp. 30 juta dan yang Rp. 70 juta ditanggung sendiri oleh A.
20. Seaworthinees admitted clause
Syarat ini yang dimasukkan dalam polis muatan, membebaskan pemilik barang dari masalah kelaikan kapal dalam hubungannya dengan pertanggungan.
21. Sister ship clause
Tujuan dari syarat ini adalah agar kerugian yang diderita sebuah kapal akibat tubrukan dengan kapal lain atau pertolongan kepada kapal lain yang merupakan milik dari perusahaan yang sama akan diperlakukan sebagai bukan milik perusahaan yang sama.
22. Sue and Labour clause
Untuk. tindakan nahkoda / awak kapal mencegah atau mengurangi kerusakan dapat di berikan imbalan dari penanggung (sebagai dorongan mencegah / mengurangi kerusakan).
23. Time penalty clause
Syarat ini menentukan bahwa penanggung tidak bertanggung-jawab atas kerugian yang menimpa kapal / barang yang diakibatkan oleh penundaan (delay).
24. Waiver clause
"It is especially declared and agreed that no acts of the insurer or insured in recovering, saving or preserving the property insured shall be considered as a waiver, or acceptance of abandonment".
Pihak penanggung dapat berbuat sesuatu untuk menyelamatkan kapal / barang yang ditanggungnya tanpa dapat dianggap bahwa perbuatannya itu sebagai persetujuannya atas "abandomen". (kapal kandas, kemudian penanggung menutup kontrak dengan pihak ketiga untuk meyelamatkannya, hal mana oleh tertanggung tidak boleh dianggap bahwa penanggung sudah mengambil alih kapal tersebut dan dengan diam-diam menerima abandonmen, menerima tanggung-jawab untuk total loss). Jika tertanggung melakukan sesuatu untuk menyelamatkan harta bendanya yang ditanggung : kapal terdampar dan pemilik kapal menutup kontrak dengan pihak ketiga untuk menyelamatkan, maka usaha dari pemilik kapal itu tidak boleh digunakan oleh penangggung sebagai alasan untuk menghindari abandonmen, alasan yang dapat digunakan oleh penanggung untuk menghindarkan abandonmen adalah bahwa syarat-syarat abandonmen belum terpenuhi.
25. Warehouse to warehouse clause
Syarat ini menentukan batas berlakunya pertanggungan atas barang-barang, berlangsung sejak dikeluarkan dari gudang di pelabuhan muat sampai dimasukkan ke dalam gudang di pelabuhan tujuan dan jika perjalanan kapal melalui pelabuhan transit, pertanggungan berlangsung terus selama berada di pelabuhan transit sampai akhirnya dimasukkan kedalam gudang di pelabuhan tujuan.
26. Waterborne clause
Syarat ditetapkan oleh para penanggung sehubungan dengan kemungkinan timbulnya kerusakan besar atas barang yang di akibatkan oleh peperangan (muncul menjelang perang dunia II pada waktu mana dikhawatirkan para penanggung kemungkinan tidak sanggup memenuhi kewajiban membayar ganti rugi). Menurut syarat tersebut barang hanya ditanggung sejak dimuat kedalam kapal sampai saat dibongkar dari kapal.

L.   Pertolongan Terhadap Bahaya Laut

1.   Ketentuan - Ketentuan Hukum

KUHD mengatur mengenai kapal karam, kapal terdampar dan penemuan barang di 1aut yang terbagi dalam kewenangan memberi pertolongan, akibat pemberian pertolongan (upah tolong) dan keterlibatan pemerintah. Persoalan-persoalan hukum dapat timbul menyangkut : orang-orang yang berada diatas kapal yang ditolong, barang-barang yang ditemukan, kapal yang pecah dan terdampar, kapal yang sedang berlayar dalam keadaan bahaya. Akibat hukum dari perbuatan pertolongan ada kewajiban untuk mengembalikan orang kc tcmpat asalnya atau barangnya kepada pemiliknya, sedangkan kapal / orang yang menolong berhak memperoleh upah tolong.

2.   Asas Pemberian Pertolongan

Dasar memberikan pertolongan adalah : tanpa persetujuan dari orang yang ditolong, tiada seorangpun berwenang memberikan pertolongan. Untuk kapal yang berada dalam keadaan bahaya nakhodalah yang memberi izin pemberian pertolongan. Hal sama berlaku bagi kapal yang terdampar dan barang yang terapung di laut (jika nakhoda ada disekitar tempat tersebut).
Jelaslah bahwa izin nakhoda merupakan kunci dapat tidaknya pertolongan dilakukan. Apabila orang yang berwenang tidak ada di tempat atau tidak diketahui alamatnya, kapal / barang dapat saja ditolong dan diserahkan kepada pemerintah setempat.

3.   Imbalan pertolongan

Menurut pasal 560 KUHD, upah tolong juga harus dibayar untuk pertolongan yang tidak berhasil, kecuali jika ada perjanjian lain.
Pertolongan yang diberikan secara sukarela merupakan pertolongan tanpa ikatan, namun demikian jika pertolongan berhasil, pemilik interest yang ditolong wajib memberi balas jasa kepada pihak penolong.
Besarnya balas jasa (salvage reward) ditentukan berdasarkan :
-         Besar nilai interest yang diselamatkan;
-         Sulit dan lamanya usaha pertolongan;
-         Besarnya risiko yang dihadapi oleh penolong.
Dengan ketentuan bahwa besarnya salvage reward maksimal sebesar nilai interest yang berhasil diselamatkan (pasal 562 KUHD). Syarat "no cure pay" diperkenalkan secara nyata oleh Lloyd dengan menerbitkan suatu bentuk perjanjian yang disebut "Lloyds form of agreement" (LOF) yang tidak menyinggung jumlah pembayaran, jumlah mana akan ditentukan oleh arbitrase.
Seperti halnya dalam general average, jika akhirnya kapal dan muatannya mengalami total loss, berarti tidak ada interest yang selamat yang akan memikul kerugian GA. Demikian juga halnya dalam salvage, jika kapal dan muatannya total loss, berarti tidak ada salvage reward karena tidak ada interest yang selamat yang akan memikul salvage reward.

4.   Penyelesaian salvage

Penentuan besamya salvage reward dapat dilakukan sebelum pertolongan diberikan, jika kapal yang berada dalam bahaya dapat menunggu beberapa lama sampai perjanjian pertolongan dirampungkan, bahaya yang mengancam tidak sebera mengakibatkan total loss (kandas, mesin rusak).
Jika bahaya laut sangat mengancam dan pertolongan harus segera diberikan tanpa lebih dahulu membuat perjanjian, maka salvage reward akan ditentukan sesudah (!) pertolongan diberikan, berarti penyelesaian pertolongan dilakukan sesudah rampung dilaksanakan. Pekerjaan menyelesaikan pertolongan merupakan pekerjaan yang sulit dan memerlukan waktu yang relatif lama serta memerlukan keakhlian khusus, hal mana dipercayakan kepada arbitrase dan pihak penolong menunjuk akhli hukum (solicitor) sebagai wakilnya.

5.   Pertanggungan salvage charges

Salvage charges yang dibayar oleh pemilik interest kepada penolong akan diganti oleh penanggung yang menanggung interest tersebut, asalkan bahaya yang mengakibatkan kerugian ditanggung oleh polis.
-         Jika harga pertanggungan sama dengan atau lebih besar dari harga interest, maka semua salvage charges diganti oleh penanggung;
-         Jika harga pertanggungan lebih kecil dari harga interest, maka besamya ganti rugi sebanding dengan harga interest.
Contoh : harga pertanggungan Rp. 200 juta, harga sehat kapal Rp. 250 juta, kontribusi kapal (salvage charges) Rp. 50 juta, maka besamya ganti rugi : 2001250 x Rp. 50 juta = Rp.40 juta dan sisanya Rp. 10 juta ditanggung sendiri pemilik kapal.
Untuk salvage adjustmen setelah diberikan pertolongan, pemilik interest memberikan uang jaminan (cash deposit) agar interest tidak ditahan oleh pihak penolong.

Seluk Beluk Asuransi Pelaut

Hukum Maritim: CHARTER KAPAL

Posted: 29 Dec 2012 02:02 AM PST

Hukum Maritim: CHARTER KAPAL 
Pengaturan charter kapal dalam hukum Indonesia terdapat pada Bab V Buku II Kitab Undang - Undang Hukum Dagang. Adapun yang dimaksud dengan pencharteran kapal adalah pemakaian / pengoperasian kapal milik orang lain yang sudah dilengkapi awak kapal beserta peralatannya dengan imbalan bayaran. 

A. Pencharteran Kapal Menurut KUHD

Pengaturan charter kapal dalam hukum Indonesia terdapat pada Bab V Buku II Kitab Undang - Undang Hukum Dagang. Adapun yang dimaksud dengan pencharteran kapal adalah pemakaian / pengoperasian kapal milik orang lain yang sudah dilengkapi awak kapal beserta peralatannya dengan imbalan bayaran.
Penyewaan kapal tanpa awak kapal, berasal dari hukum asing, yang dalam hukum Indonesia dapat disamakan dengan istilah "menyewa" kapal untuk mana pengaturannya terdapat pada Bab VII Buku III Kitab Undang - Undang Hukum Perdata.
Pasal453 KUHD membagi pencharteran kapal dalam :
-         Charter menurut waktu;
-         Charter menurut perjalanan;
Pasal 454 KUHD adalah mengenai akta persetujuan charter yang dinamakan charter - party, jika dikehendaki masing-masing pihak. Pasal 455 KUHD adalah mengenai pihak perantara (broker). Pasal 458 KUHn adalah mengenai pemutusan persetujuan (cancelling date) pada pihak pencharteran. Pasal 459 KUHD mengatur tentang hak pihak pencharteran untuk mengadakan pemeriksaan akhir sebelum pemakaian kapal. Pasal 460 KUHD membebani pemilik kapal kewajiban untuk menyiapkan kapal menjadi laik laut dan tanggung-jawabnya atas kerugian pencharteran sebagai akibat tidak laik lautnya kapal. Pasal 462, 463 dan 464 KUHD mengatur mengenai berakhirnya masa pencharteran kapal dan sebab-sebabnya.
Pasal 460 – 465 dan 518h – 520f berisikan ketentuan-ketentuan tentang charter menurut perjalanan.
Pasal 518 – 518g KUHD menyangkut charter menurut waktu. Beberapa pokok dalam pencharteran menurut waktu :
-         Pihak pencharter berhak mencharterkan kembali kapal kepada pihak ketiga (bertindak sebagai disponent owner);
-         Penggunaan ruang sisa (oleh pihak pemilik kapal) hanya dibenarkan seijin pencharteran;
-         Dalam hal penerimaan, pengangkutan muatan maka, Nakhoda harus mentaati perintah-perintah pencharteran;
-         Pencharteran tidak boleh melayarkan kapal ke tempat yang, tidak dapat dimasuki kapal dan berlabuh tidak aman;
-         Perhitungan yang diadakan jika terdapat perbedaan daya muat menurut charter party dengan dengan kenyataannya;
-         Pemberlakuan KUHD (termasuk perjanjian yang diadakan di luar negeri), kecuali ada persetujuan lain.
Beberapa pokok dalam charter menurut perjalanannya :
-         Pihak pencharter tidak boleh mengadakan perjanjian charter menurut perjalanan dengan pihak ketiga, kecuali dalam charter - party kepadanya diberikan hak untuk itu;
-         Penggunaan ruang kapal yang tersisa;
-         Tanggung-jawab pemilik kapal atas daya muat yang lebih besar dibandingkan yang tercatat dalam charter - party;
-         Pelabuhan bongkar-muat yang aman;
-         Penyerahan barang yang akan dimuat;
-         Ketepatan waktu mengerjakan muatan oleh pihak pemilik kapal;
-         Cara memberitahukan pihak pencharter tentang kesiapan kapal menerima muatan;
-         Prosedir pemutusan persetujuan oleh pihak pencharteran yang tidak mampu menyediakan muatan sebagaimana yang disepakati; .
-         Ketentuan-ketentuan mengenai hari labuh, hari kelambatan, hari kecepatan serta uang denda kelambatan dan bonus kecepatan;
-         Pembayaran ganti rugi untuk kurangnya muatan oleh pencharteran kepada pemilik kapal;
-         Kewajiban pemilik kapal mengganti kerugian kepada pencharter jika kapal tidak dapat melaksanakan pelayaran atau tidak dapat digunakan "sejak permulaan";
-         Penyerahan barang berdasarkan konosemen;
-         Pembayaran sewa kapal;
-         Gugurnya persetujuan karena tindakan pemerintah sebuah negara, karena perang dan sebagainya;
-         Pemberlakuan KUHD, kecuali ada perjanjian lain.

B. Jenis - Jenis perjanjian Charter

1.   Bareboat charter

Pemilik kapal menyewakan kapal untuk ketentuan, dimana pihak pencharter bukan saja diberikan hak pengoperasian kapal, melainkan juga diberikan tanggung-jawab mengawaki dan merawat kapal.
Sebagai ketentuan umum, berlaku beberapa persyaratan serta tanggungjawab yang diatur sebagai berikut :
-         Tarif sewa didasarkan pada bobot mati musim panas (sumer deadweight) dan dibayar tiap bulan dan diselesaikan melalui pembayaran dimuka;
-         Pencharteran berhak menunjuk Nakhoda dan awak kapal, namun untuk nakhoda dan kepala Kamar Mesin dengan persetujuan pihak pemilik kapal;
-         Pencharter diberikan penguasaan penuh atas kapal dan segala biaya eksploitasi kapal, termasuk biaya reparasi survey kapal menjadi bebannya;
-         Asuransi kapal menjadi beban milik kapal jika dicantumkan syaratnya dalam perjanjian sewa-menyewa kapal;
-         Kapal digunakan untuk pelayaran yang sah (lawful trades);
-         Tidak dibenarkan, mengadakan perubahan-perubahan pada bangunan kapal oleh pihak pencharter tanpa persetujuan dari pihak pemilik kapal
-         Penyerahan kembali pada akhir masa charter harus dalam keadaan yang sama, dengan pengecualian keausan (wear and tear) yang wajar.

2.   Time charter

Pemilik kapal memberikan kebebasan kepada pencharter untuk menggunakan kapa1nya selama jangka waktu tertentu. Biaya-biaya yang menjadi tanggungan pemilik kapal : Awak kapal, reparasi, minyak pelumas, survey, dan asuransi.
Tanggungan pencharter : Biaya bahan bakar, bea-bea pelabuhan, bongkar-muat, air ketel (kapal uap), air minum dan lain-lain biaya eksploitasi. Tarif charter didasarkan waktu dan tiap ton bobot mati pada musim panas.

3.   Voyage charter

Jenis charter menurut jumlah pelayaran / perjalanan dan tarif sewa dihitung dari banyaknya muatan yang diangkut sebagai mana dijanjikan, sehingga sewa kapal tidak berbeda dengan uang tambang (freight). Jenis charter ini juga disebut deadweight charter. Apakah ruang kapal digunakan seluruhnya atau sebagian, pencharteran wajib membayar sewa kapal sebagaimana yang dijanjikan.

C. Latar belakang pengadaan charter party

1.   Bareboat charter :
sebagai alternatif bagi mereka yang dapat mengelola kapal, namun tidak memiliki modal cukup untuk membeli kapal;
2.   Time charter:
menguasai kapal tanpa memilikinya atau mengoperasikan kapal yang siap pakai;
3.   Voyage charter :
pencharter memerlukan angkutan untuk memenuhi volume tertentu, ketiadaan kapal pada jurusan tertentu dan freight lebih murah.

D. Dokumen - Dokumen Baku

Charter-party merupakan suatu akta mengenai perjanjian sewa-menyewa ruangan kapal, yang menjabarkan sejumlah persyaratan dan untuk berbagi jenis angkutan terdapat dokumen-dokumen yang sudah dibakukan (standarized form of document). Demikian juga halnya dokumen untuk time charter berbeda dari dokumen voyage charter. Hal mana berlatar belakang pada tujuan perjanjiannya.
Ada beberapa lembaga maritime yang mengkhususkan diri dalam soal pencharteran, antara lain The Chamber of Shipping, The Baltic Exchange dan new york produce Exchange.
Formulir-formulir dalam time charter merupakan dokumen-dokumen yang telah mendapatkan persetujuan Chamber of Shipping, adalah
-         The Baltic and Internasional Maritime Conference - Uniform Time Charter (London) dengan nama singkatan / kodc Baltime, yang mengutamakan kcpentingan para pemilik kapal;
-         Time Charter Government Form yang disetujui olch The New York Produce Exchange (New York) dengan nama singkatan / kode Prodllce yang menyesuaikan diri dengan situasi perdagangan sehingga para pedagang cenderung memilih dokumen ini.
Formulir-formulir dalam voyage charter yang merupakan dokumen-dokumen yang telah disetujui oleh Chamber of Shipping (Inggris) dan juga oleh Internasional Maritime Conference, adalah :
-         Uniform General Charter Party dengan nama kode Gencon, khusus untuk pengangkutan general cargo;
-         Australia Grain Charter Party dengan nama kode Austral digunakan untuk pengangkutan gandum dari Australia.

E.   Syarat - Syarat Charter Party

Sejumlah persyaratan (clauses) ditetapkan untuk perjanjian charter
-         Nama dari pihak - pihak yang mengikatkan diri : pencharter dan pemilik kapal ;
-         Nama kapal dan " waranty of seaworthinees" (janji kelaikan laut) dapat berbentuk "good ship' classed 100 AI at BKI" , yang penting adalah bahwa kapal laik laut selama charter party berlaku;
-         Ukuran kapal, yang dijabarkan dalam tonase kapal (bersih / kotor);
-         Pelabuhan bongkar-muat, yang tidak diperlukan untuk time charter, namun sebagai pengganti harus mencantumkan tanggal penyerahan dan tanggal penyerahan kembali (delivery & redelivery date);
-         Muatan yang diangkut, yang dalam voyage charter dirinci bersama jumlah yang akan diangkut, sedangkan untuk time charter tidak diperlukan dan sebagai pengganti dimasukkan jarak pelayaran (radius of trading) seperti "world - wide radius, ice - bound ports excepted";
-         Posisi kapal, hanya untuk voyage charter melalui suatu pernyataan yang tepat, dan terinci, sesuatu yang dikemudian hari dapat' dituntut oleh pencharter jika tidak benar , sedangkan untuk time charter diganti dengan tanggal dan tenpat penyerahan;
-         Pembayaran, untuk voyage charter dengan uang tambang berdasarkan jumlah yang diangkut dan untuk time charter dengan sewa untuk jangka waktu perjanjian;
-         Hari labuh dan cara perhitungannya, hanya untuk voyage charter;
-         Hari demurrage dan dispatch serta tarifnya jika hari bongkar-muat kurang dari yang ditetapkan, pemilik kapal membayar dispatch money sebagai imbalan / hadiah untuk waktu yang diselamatkan, sedangkan untuk hari bongkat-muat lebih demurrage dibayarkan kepada pemilik kapal sebagai kompensasi untuk waktu hilang;
-         Brokerage clause, menentukan tarif untuk perantara;
-         Lien clause, memberikan kepada pemilik kapal hak menahan muatan jika freight atau hire belum dibayar;
-         Act of god clause, identik dengan clause yang tercantum dalam The hague rules (konosemen);
-         Exemptions from liability clause, mencakup sejumlah peristiwa dimana pemilik kapal dapat meminta pembebasan, seperti;
+         Barratry, tindakan penyelewengan nakhoda / awak kapal;
+         Capture and seizure, pengambil-alihan secara paksa dari kapal;
+         Restrain of princes, terganggunya pelayaran karena adanya tindakan penguasaan seperti embargo, pembatasan muatan dll;
+         Perils of the sea
-         Average clause, yang menentukan bahwa jika terjadi general average, maka pembayaran dilakukan menurut York - Antwerp Rules;
-         Arbitration clause, menentukan ketentuan melaksariakan arbitrase jika terjadi sengketa;
-         Penalty for non - fulfilment clause, menjabarkan jumlah yang harus dibayar untuk penyimpangan dalam pelaksanaan perjanjian charter;
-         Sub -letting clause, jika terjadi sub - charter dalam charter party;
-         Deviation and salvage clause, pengaturan deviasi dan pertolongan;
Khusus untuk time charter clauses dimasukkan :
-         Fuel and port charges, yang harus dibayar oleh pencharter;
-         Breakdown clause, juga disebut Off - hire clause (lihat hal. 79);
-         Return of overpaid hire if vessels is lost;
-         Charter's right to complain of master and chief engineer;
-         Charter's obligation to provide master with full sailing directions;
-         Bunker clause, yang menentukan harga sisa bahan bakar menurut 2 cara cost : price (harga beli) atau current price (harga pasar).
-         Off - hire clause, merupakan salah satu syarat untama dalam time charter dan adalah kebalikan dari kewajiban pencharteran ·untuk membayar sewa. Adalah kewajiban pencharter membayar sewa charter selama kurun waktu charter. Umumnya sewa charter didasarkan pada jumlah tonase bobot mati kapal dan dibayarkan dimuka :
+         Untuk satu bulan penuh (Baltime) atau;
+         Untuk semi - bulanan (Prodece), tetapi juga dengan cara;
+         Join venture dengan menggunakan "basic rate" (pembagian merata jika pencharter menerima penghasilan lebih).
Persoalan yang timbul : apakah pencharter harus membayar sewa untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan tugasnya karena mengalami hambatan (kerusakan mesin, kerusakan akibat tubrukan, kandas atau karena ombak) ?
Sebagaimana diketahui, dunia pelayaran mengenal dua bentuk perjanjian charter waktu yang banyak digunakan untuk muatan kering : Baltime dan Produce. Dokumen Baltime yang disusun oleh BIMCO lebih menguntungkan bagi pihak pemilik kapal, dibandingkan dokumeri Produce, rumus New York Produce Exchange (lihat hat. 77).
Dalam dokumen Produce tercantum asas-asas tersebut melalui ungkapan : "That in the event og the loss of time from defiency of men or stores, fire, breakdown or damages to hull, machinery or, the payment of hire shall cease for the time thereby lost; and if upon the voyage the speed be reduced by defect in or breakdown af any part of her hull, machinery or equipment; the time so lost, and the cost of any extra fuel cons.umed in co.nsequence there of, and all extra expenses shall be deducted from the hire". Dengan demikian terganggunya operasi kapal karena kerusakan, pihak pencharter tidak lagi berkewajiban membayar sewa untuk waktu yang hilang.
Sedangkan dalam Baltime charter party diungkapkan : "…breakdown of machinery, damage to hull or other accident, either hindering or preventing the working of the vessel and continuing for more than twentyfour consecutive hours, no hire to be paid in respect of any time lost thereby during the period in which the vessel is unable to perform the service".
Salah perbedaan mengenai off-hire clause pada Prodece dan Baltime, menyangkut waktu yang hilang karena "kecelakaan muatan" 9 muatan bergeser dan terancam akan jatuh ke laut) yang memerlukan kapal menyinggahi pelabuhan darurat untuk keperluan pemadatan kembali (restowage). Menurut dokumen Produce : kapal terkena off - hire, sedangkan menurut Baltime : beban adalah pada pencharter, yaitu pihak pencharter tetap membayar sewa walaupun waktu yang hilang itu disebabkan kecelakaan tadi.
Daftar syarat-syarat ketiga merupakan syarat-syarat yang dapat dimasukkan kedalam voyage charter :
-         Limitation of liability clause, yang juga banyak dikenal sebagai Cesser clause yang mengatur bahwa tanggung-jawab pencharteran berakhir pada saat barang-barang dimuat kedalam kapal serta diselesaikannya tagihan-tagihan;
-         Deadweight all told (DWAT), dimaksudkan bahwa dalam deadweight termasuk : muatan, bahan bakar dan perbekalan untuk membedakan dari cargo deadweight;
-         Collectfreight, uang tambang dibayar di pelabuhan pembongkaran;
-         Full reach and burden, pencharter hanya dapat menggunakan ruang muatan (termasuk geladak) untuk barang-barang yang akan diangkut;
-         Free alongside ship (fas), pencharter / pengirim barang membawa barang-barangnya kesamping dekat lambung kapal sampai terkait pada derek atas biayanya;
-         Free in and out, stowed and trimmed (fiost), biaya stevador didalam kapal untuk memadat dan meratakan menjadi beban pencharter;
-         Per like day, dimasukkan agar demurrage dihitung seperti halnya menghitung laydays untuk mencegah dilakukannya per hitung an demurrage secara terus-menerus termasuk hari minggu / libur;
-         Laydays reversible, laydays di pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar digabung perhitungannya;
-         Reporting day, hari mulai kapal melaporkan diri dimana Nakhoda menyerahkan Notice of Readiness (NOR) beserta Certificate of Delivery (CID) kepada pencharter.
Penerbitan atas beberapa istilah hari :
-         Laydays, pengertian hari untuk menyusun timesheet dan menentukan demurrage dan dispatch;
-         Days, hari takwin yang lamanya 24 jam (00.00 - 24.00);
-         Working days (WD) , hari kerja diluar hari minggu / libur;
-         Running days, hari yang dihitung terus-menerus termasuk hari Minggu / Libur, tidak dipersoalkan cuaca buruk;
-         Weather working days (WWD), hari bongkat-muat yang dimungkinkan oleh cuaca;
-         Weather days of 24 consecutive hours Sunday and Holidays excepted, hari bongkar-muat dalam 24 jam berturut-turut dan tidak termasuk cuaca buruk serta pengecualian hari Minggu / Libur.
Pembuatan Timesheet
Tujuan dari pada penyusunan timesheet adalah untuk menentukan demurrage / dispatch, mendapatkan gambaran perihal pemakaian waktu tiap-tiap hari untuk pemuatan / pembongkaran. Timesheet yang demikian disusun atas dasar waktu yang sesungguhnya (actual time) yang dipergunakan (actual timesheet) untuk tujuan administrasi dan analisa.
Adapun time sheet yang disusun untuk tujuan menentukan demurrage / dispatch atas dasar time allowed tiap-tiap hari (allowed timesheet), tujuan terakhirnya adalah untuk menentukan besarnya demurrage / dispatch money.
Dengan membandingkan time allowed dengan actual time, maka dapat diketahui apakah dialami demurrage atau dispatch :
Actual time > time allowed, dialami demurrage;
Actual time < time allowed, dialami dispatch;
Dalam pembuatan timesheet dipedukan data-data mengenai pekerjaan dan keadaan lain yang dapat diperoleh dari :
-         Kejadian yang sebenarnya, yaitu tibanya kapal penyodoran NOR dan pekerjaan yang dilakukan (statement of facts);
-         Surat perjanjian charter dengan lampiran-Iampiran (backletters).
lkhtisar kejadian (statement of facts) menyediakan data-data untuk timesheet : tibanya kapal (setelah diserahkannya NOR), pekerjaan bongkar muat yang dilakukan hingga selesai, mengenai waktu-waktu mesin derek macet dan hujan turun, dicatat tanggal dan jamnya masing-masing dengan teliti, teratur dan sistematis. Kejadian-kejadian yang sebenarnya diatas dihubungkan dengan syarat-syarat yang tercantum didalam surat perjanjian charter sehingga dapat disusun time allowed untuk tiap hari. Data-data untuk menyusun timesheet : tanggal / jam kapal tiba di pelabuhan, didermagakan, diajukan NOR, banyaknya muatan, kecepatan bongkar muat, mulainya laydays dan jumlahnya, mulainya pekerjaan bongkat-muat, waktu macetnya mesin derek, waktu turunya hujan dan tanggal / jam berapa berakhirnya pekerjaan bongkar-muat. Pada umumnya pencharteran atau penerima barang / wakilnya yang menyusun timesheet yang tentunya diikuti dengan seksama oleh Nakhoda atau wakilnya, bahkan agen kapal turut dalam penyusunan tersebut. Setelah timesheet selesai disusun, maka dokumen ini akan mengikat kedua belah pihak yang bersangkutan setelah ditanda-tangani oleh :
-         Nakhoda dan agen kapal, dan
-         Pencharteran atau wakilnya
Dalam hal penyusunan time sheet diserahkan kepada kantor pusat dan kantor cabang hanya menyiapkan statemant of facts, maka time sheet yang disusun pihak lain, belum mengikat perusahaan.

F.   Istilah - Istilah Charter

-         Always safely afloat, untuk mencegah kapal dikirim ke tempat yang tidak aman (dangkal);
-         Arrived ship, jika kapal telah tiba di tempat bongkar - muat, siap dan para pengirim / penerima barang diberitahu serta laydays menurut C/P mulai berlaku;
-         Berth charter, kapal dicharter untuk pemuatan "on the bearth" (tempat standar kapal);
-         Certificate of delivery / redelivery, dokumen yang ditanda - tangani oleh nakhoda / pemilik kapal yang mencantumkan tanggal penyerahan dan sisa bahan bakar;
-         Clean charter, dimaksudkan untuk C/P yang tidak mencantumkan hal-hal yang luar biasa (unusual terms);
-         Consignment clause, penunjukan agen pemilik atau agen pencharter yang mengurus "inward and outward business";
-         Convenient sped, dalam voyage charter untuk menghilangkan kontroversi mengenai kecepatan kapal selama pelayaran;
-         Custom of the port, nakhoda memperhatikan k~biasaan setempat;
-         Deadfreight, uang tambang yang dibayar untuk muatan yang tidak dikapalkan;
-         Notice of readiness, informasi dari nakhoda untuk pencharter bahwa kapal siap untuk memulai pemuatan / pembongkaran;
-         On hire survey - Off hire survey, dalam time charter sebagai syarat untuk penyerahan kapal dalam keadaan yang baik (good order and condition);
-         Open charter, suatu CIP yang tidak mencantumkan jenis muatan maupun pelabuhan tujuan;
-         Prompt ship, kapal yang siap untuk membuat dalam jangka waktu yang relatif singkat;
-         Safe berth - safe port, tempat yang dapat didatangi dengan aman dari segi nautis;
-         Subletting, pihak pencharter diberikan hak untuk melakukan re - charter, namun tetap bertanggung-jawab kapada nautis;

G. Kedudukan Konosemen dalam angkutan kapal dicharter

Nakhoda bekerja untuk kepentingan pencharteran dalam mengoperasikan kapal yang bertindak sebagai Pengangkut sehingga tanggung-jawabnya adalah sebagai mana pertanggung-jawaban pengangkut yang diatur dalam konosemen. Dokumen terakhir merupakan suatu pernyataan dari Pengangkut bahwa barang telah diterima dan akan diserahkan di pelabuhan tujuan. Sedangkan mengenai syarat pengangkutannya, konosemen menunjukkan kepada charter-party yang bersangkutan.Hukum Maritim: CHARTER KAPAL

Contoh SURAT PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT

Posted: 29 Dec 2012 01:57 AM PST

SURAT PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT                                              
No. : ……. / TPJ –….. / ….. / 20…..
Pada hari ini   : ………..
Tertanggal      : ………..
Telah disepakati bersama di Jakarta, perjanjian angkutan dibawah ini :
1       PEMILIK KAPAL
PT. TRANS PACIFIC JAYA
Menara Gracia Lt. 8,  Jl. HR.Rasuna Said Kav C 17
Jakarta 12940
Telp : (021) 5208386 Fax : (021) 5260303
2       PENYEWA KAPAL
PT. ………………….
Alamat ……………..

Telp :  ………………. Fax : ………………….  
E-mail :
3       NAMA & DATA KAPAL
TB. ……………… / BG. …………………
4       KESEDIAAN KAPAL UNTUK MUAT
Est  Tgl………………………..
5       BENDERA
Indonesia
6       POSISI KAPAL SAAT INI
…………………..
7       JENIS DAN JUMLAH MUATAN
Batubara 8.000 MT (Dead Freight)
8       BIAYA FREIGHT
Rp ………………………. Per MT
9       PELABUHAN MUAT
Jetty …………………..
10     PELABUHAN BONGKAR
……………………………..
11     KONDISI KONTRAK MUATAN
FIOST
12     LAMA HARI MUAT/BONGKAR/ANTRI SANDAR
Prorata ……….. hari
13     PENERIMA BARANG
As order
14     PENGIRIM BARANG
As order
15     ASURANSI KAPAL
Pemilik kapal
16     ASURANSI BARANG & UANG TAMBANG
Pemilik Barang
17     CARA PEMBAYARAN
Transfer ke rek Rupiah A/N PT. Trans Pacific Jaya
1.      Bank Madiri Cab. Wisma Tugu, Jakarta
A/C : 124. 000.533.8919
Transfer ke rek USD A/N PT. Trans Pacific Jaya
2.      BII USD Cab. Thamrin
A/C : 2.003.600.510

18     DENDA KETERLAMBATAN / DEMURRAGE
Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima Juta Rupiah) Per hari.
19    SYARAT PEMBAYARAN
-       25 - 50 Juta Down Payment
-       25 % saat sardar
-       50 % full loading (sebelum berangkat)
-       25 % Saat kapal tiba (sebelum sandar) 
  
KETENTUAN UMUM DAN SYARAT TAMBAHAN YANG DISETUJUI BERSAMA          
   
 1. Jika kapal sudah tiba di pelabuhan muat/bongkar, maka akan mulai dihitung sebagai waktu antri sesuai jumlah hari yang ditentukan pada pasal 12 SPAL ini. 
 
2. Jika sisa jumlah waktu prorata pada Pasal 12 tidak mencukupi untuk kegiatan antri dan bongkar, maka penyewa Kapal harus memberikan pembayaran jaminan demurrage selama 3 (Tiga) hari. Pemilik kapal berhak menahan cargo untuk tidak dibongkar sebelum menerima pembayaran demurrage tersebut. Dan jumlah waktu yang tersita untuk menunggu pembayaran tersebut dan biaya-biaya lain yang timbul akan ditanggung oleh Pihak Penyewa Kapal.  
3. Apabila kapal masih melakukan kegiatan muat dan sudah masuk ke dalam hitungan demurrage (waktu prorata telah habis), maka biaya demurrage yang timbul harus dibayar per harinya sesuai dengan denda keterlambatan yang telah disepakati.  
4. Pembayaran demurrage harus diselesaikan sebelum kapal tiba ditempat tujuan dan atau sebelum kapal sandar, demurrage diberlakukan pada setiap penambahan Time Sheet diluar batas waktu muat dan bongkar termasuk idle time untuk antri muat/bongkar.  
5. Sesuai ketentuan Surat Perjanjian Angkutan Laut ini pada Pasal 16 tercantum bahwa asuransi barang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyewa/Pemilik cargo. Jika ada kehilangan/kekurangan muatan dengan alasan apapun saat kapal berlayar maupun sandar bukan menjadi tanggung jawab Pemilik kapal. 
6. Tahapan pembayaran wajib diselesaikan sesuai dengan yang disetujui pada pasal 19, dan apabila terjadi ketidaksesuaian cara pembayaran, maka Pemilik/Operator kapal berhak membatalkan kontrak secara sepihak dan atau menangguhkan pembongkaran cargo serta biaya yang terjadi akibat ketidaksesuaian pembayaran tersebut akan menjadi beban pihak Penyewa kapal.  
7. Pihak penyewa kapal harus melakukan survey kapal dan jika cargo sudah mulai dimuat berarti pihak Penyewa menyatakan bahwa kapal dalam kondisi baik dan layak digunakan. 
8. Apabila sesuatu dan lain hal atau terjadi keterlambatan dan atau menyangkut Nautis / teknis sehingga kapal yang akan mengangkut mengalami keterlambatan/hambatan, maka Pemilik/Operator dibenarkan untuk menunda kedatangan kapal atau menggantikan dengan kapal/tongkang/armada lain yang sama ukurannya dengan tidak merubah dari isi dan bunyi perjanjian ini.  
9. Pemilik/Operator kapal berhak menahan keberangkatan kapal atau bongkar cargo apabila pembayaran uang freight/ sewa kapal dan kewajiban demurrage/jaminan demurrage tidak dilunasi sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak. Dan jumlah waktu yang tersita untuk menunggu pembayaran tersebut dan biaya-biaya lain yang timbul akan ditanggung oleh Pihak Penyewa kapal. Apabila setelah 3 (Tiga) hari kalender dari jatuh temponya termin pembayaran (termasuk demurrage/jaminan demurrage),pihak Pemilik kapal belum menerima pembayaran dari Penyewa Kapal sesuai dengan syarat pembayaran yang tertera dalam kontrak ini, maka tanpa persetujuan Penyewa kapal, Pemilik kapal berhak untuk menjual muatan yang diatas kapal kepada siapapun dengan harga yang ditentukan oleh Pemilik kapal untuk menutupi kerugian yang timbul akibat dari pelaksanaan pengangkutan kontrak ini.  
10. Jika estimasi kedatangan kapal jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau  hari libur nasional, maka Penyewa/Shipper melakukan pembayaran freight dan demurrage kepada Pemilik/Operator kapal satu hari sebelum hari libur tersebut. Jika bank tutup atau hari libur tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk tidak dapat melakukan pembayaran. Jika terjadi hal diatas maka ketentuan dalam butir 9 dalam dalam Syarat Tambahan SPAL ini akan diberlakukan.  
11. Yang dimaksud dengan denda demurrage adalah denda yang dikenakan kepada penyewa yang dikarenakan hal-hal sebagai berikut :     11. a. Jika waktu muat/bongkar lebih lama dari waktu yang ditetapkan dalam pasal 12 Surat Perjanjian Angkutan Laut ini.  11. b. Menunggu Penyewa memastikan pelabuhan muat maupun bongkar, baik pelabuhan yang ditetapkan maupun dikarenakan perubahan dari yang telah ditetapkan dalam pasal 9 dan 10 SPAL ini.   11. c. Apabila kapal sudah tiba dipelabuhan muat/bongkar, tetapi belum bisa sandar, yang dikarenakan alasan satu dan lain hal, sehingga pihak jetty melarang untuk sandar.   11. d. Menunggu antrian kapal lain untuk sandar di pelabuhan muat maupun bongkar.   11. e. Menunggu penyelesaian dokumen cargo yang berhubungan dengan perjalanan angkutan kapal. 
12. Force Majore dalam perjanjian ini adalah Badai, Angin Ribut, Topan, Ombak Besar, Kandas, Pemogokan Buruh serta hal – hal lain di luar kemampuan usaha (Act of God) 
13. Apabila terjadi General Average, maka akan mengikuti pada York Antwerp 1974, dan uang tambang dan Dead Freight tidak dapat Collect dari General Average tersebut. 
14. Penyewa Kapal/Shipper bertanggungjawab penuh terhadap kapal (Tugboat dan tongkang) bila terjadi kerusakan selama melakukan kegiatan muat dan atau bongkar di jetty (kerusakan yang diakibatkan oleh alat yang digunakan untuk kegiatan muat atau bongkar).  
15. Penyewa Kapal/Shipper harus menjamin bahwa semua dokumen cargo seperti Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan lain-lain harus sesuai dengan Peraturan dan Undang-undang Pemerintah Pusat maupun Daerah. Dan jika ada masalah apapun dengan dokumen cargo tersebut, maka akan menjadi tanggung jawab dari Penyewa kapal/Shipper dan bukan tanggung jawab dari Pemilik kapal. Jika karena dokumen tersebut kapal ditahan oleh pihak yang berwajib, maka semua biaya kapal/BBM/Pelabuhan/Agent dan lain-lain menjadi tanggung jawab Penyewa Kapal.  
16. Apabila  pembatalan oleh Penyewa Kapal  maka Pemilik kapal menerima ganti rugi sebesar 25% dari total nilai kontrak satu shipment ini ditambah jumlah hari tunggu dikalikan biaya demurrage per hari dan ditambah jumlah biaya mobilisasi kapal dan agent kapal.  
17. Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah bersama dan apabila tidak terdapat persetujuan, maka kedua belah pihak setuju untuk diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
Demikian Perjanjian Angkutan Laut ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dan disetujui serta ditandatangani bersama rangkap dua bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.                                 Dibuat di            : .........................                                                                Pada Tanggal      : ........................                                                             Pemilik Kapal/Diwakili                                    Penyewa Kapal/Diwakili                                                                                                                                                                                                                                                                                       ................................                                     ..................................
 
Contoh SURAT PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT  

Contoh PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAPAL

Posted: 29 Dec 2012 01:54 AM PST

PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAPAL

Pihak Pertama (yang menyewakan);
Pihak Kedua (yang menyewa);

-bahwa Pihak Pertama dengan ini menyewakan dan menyerahkan serta memindahkan kepada Pihak Kedua yang dengan ini menyewa dan menerima penyerahan serta pemindahan dari Pihak Pertama berupa:
-sebuah kapal ___ bernama ___, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal ___, Nomor ___, dibuat dari baja, dengan ___ geladak, dan ___ cerobong asap dan dilengkapi dengan mesin induk merek ___ BHP dipergunakan untuk pelayaran laut dengan ukuran-ukuran sebagai berikut:

-Panjang : ___ M
-Lebar : ___ M
-Dalam :___ M
-Isi kotor (GT) : ___ M3
-Isi bersih (NT) : ___M3
-Tanda selar : ___ Nomor ___.
kapal tersebut dibuat di ___, dalam tahun ___ sebagaimana diuraikan dalam Grosse Akta Pendaftaran Hak Milik Kapal yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Direktorat Perkapalan dan Pelayaran Kantor Pendaftaran Kapal-Kapal di ___ Nomor ___ tertanggal ___ tertulis atas nama Pihak Pertama, yakni ___ berkedudukan di Jakarta, demikian berikut segala apa yang berada dan ditempatkan di atas dan di dalam kapal tersebut sebagai perlengkapannya, tidak ada yang dikecualikan.

-Selanjutnya para pihak tersebut di atas menerangkan bahwa sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima baik dengan harga ___.

-Jumlah uang mana akan dibayar seluruhnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dengan tunai dan sempurna setelah penandatanganan perjanjian sewa menyewa ini dan perjanjian ini berlaku sebagai tanda pembayaran yang sah.

-Bahwa sewa menyewa ini selanjutnya dilangsungkan dan diterima dengan memakai ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
-Perjanjian sewa menyewa ini berlaku sejak ditandatanaginya perjanjian ini, yakni tanggal ___ sampai dengan tanggal ___, dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yakni ___.

PASAL 2
-Apa yang disewakan dengan perjanjian ini pada hari ini berpindah ke dalam pegangan dan penguasaan Pihak Kedua dan segala keuntungan atau kerugian yang didapat atau diderita dengannya serta segala hak dan kewajiban mulai hari ini menjadi miliknya atau dipikul oleh Pihak Kedua.

PASAL 3
-Apa yang disewakan dengan perjanjian ini berpindah ke dalam pegangan dan penguasaan Pihak Kedua dalam keadaan nyata pada hari ini dan mengenai keadaan itu Pihak Kedua kemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan apapun juga.

PASAL 4
-Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa apa yang disewakan dengan perjanjian ini benar-benar miliknya Pihak Pertama tidak digadaikan atau dipertanggungkan dengan cara lain kepada orang/pihak lain, bebas dari sitaan, tidak tersangkut sesuatu perkara dan belum dijual kepada orang lain.

PASAL 5
-Semua beban dan pajak yang terhutang sebelum tanggal perjanjian ini tetap menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pihak Pertama, sedangkan yang terhutang selama masa sewa menyewa ini yang berhubungan dengan pemakaian kapal tersebut, menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pihak Kedua.

PASAL 6
-Tentang perjanjian sewa menyewa ini dengan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di ___.

-Akhirnya para pihak untuk diri sendiri dan sebagai mana tersebut tersebut di atas menerangkan bahwa apa yang disewakan dengan perjanjian ini telah diserahkan dengan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan selayaknya dimana kapal tersebut berada.

-Setelah perjanjian sewa menyewa ini berakhir, yakni pada tanggal ___ maka Pihak Kedua wajib menyerahkan kembali apa yang disewakan dengan perjanjian ini, dan mengenai keadaan itu Pihak Pertama kemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan apapun juga kepada Pihak Kedua.

PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAPAL

PT Pelni Tawarkan Acara Malam Tahun Baru di Atas Kapal

Posted: 29 Dec 2012 01:50 AM PST

  PT Pelni Tawarkan Acara Malam Tahun Baru di Atas Kapal
PT Pelni Tawarkan Acara Malam Tahun Baru di Atas Kapal

Menyambut malam pergantian tahun 2012 ke tahun baru 2013, bisa dilakukan dimana saja. Untuk mereka yang menginginkan sensasi lain, bisa melakukan perayaan tersebut tahun baru di tengah laut dengan tahun baru diatas kapal motor.

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) bakal menggelar acara perayaan Malam Tahun Baru 2013 yang sensasi yang akan dilakukan pada 31 Desember 2012 – 01 Januari 2013. Rute yang ditempuh adalah Tanjung Priok Jakarta- Tanjung Perak Surabaya, memakai Kapal Motor (KM) Dobonsolo.
Guna menambah maraknya acara, panitia bakal menyajikan berbagai acara di atas kapal. Dalam pelayaran perayaan peralihan tahun tersebut, penumpang bisa menikmati hiburan dari artis ibu kota.

"Selain itu, manajemen juga membagikan doorprize bagi para penumpang KM Dobonsolo. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pelayanan kapal penumpang dan memberikan apresiasi bagi pelanggan setia kapal PELNI," ungkap Direktur Operasi, Daniel E.Bangonan kepada LI.COM, Sabtu (29/12/2012) PT Pelni Tawarkan Acara Malam Tahun Baru di Atas Kapal

Galangan Kapal Prancis Sepakati Kontrak Pengiriman Besar

Posted: 29 Dec 2012 01:47 AM PST

Galangan Kapal Prancis Sepakati Kontrak Pengiriman Besar
Galangan Kapal Prancis Sepakati Kontrak Pengiriman Besar

Nantes, Prancis (AFP/ANTARA) - Sebuah galangan kapal Prancis menyetujui kontrak bernilai jutaan dolar pada Kamis saat sebuah perusahaan pelayaran Amerika Serikat mengumumkan bahwa pihaknya memesan sebuah kapal mewah besar dari STX Prancis di Saint Nazaire, di pantai Atlantik.

Royal Carribean International yang berbasis di Miami mengumumkan bahwa pihaknya memesan kapal lain pelengkap dua kapal pesiar mewah, Oasis of the Seas dan Allure of the Seas, dengan sebuah opsi pada kapal kedua.

Sementara perusahaan tersebut tidak mengungkapkan berapa besaran nilai kontrak, dua kapal pesiar kelas Oasis lainnya, dibangun di Turku, Finlandia, senilai 900 juta euro (sekitar Rp11,5 triliun) menurut pers perdagangan. Kapal-kapal itu dikirim pada 2009 dan 2010.

Kapal ketiga mungkin harganya lebih rendah mengingat kompetisi untuk kontrak itu di dunia.

Royal Carribean mengatakan bahwa belanja modalnya akan mencapai 1,3 miliar dolar Amerika Serikat (sekitar Rp12,5 triliun) untuk 2012; 700 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp6,75 triliun) pada 2013; 1,2 miliar dolar Amerika Serikat (sekitar Rp11,5 triliun) pada 2014 dan pada 2015; dan 1,6 miliar dolar Amerika Serikat (sekitar Rp15,4 triliun) pada 2016.

Kedua kapal pesiar kelas Oasis yang ada itu merupakan kapal pesiar terbesar di dunia, yang memiliki 16 dek dan masing-masing mampu membawa 5.400 penumpang.

Berita mengenai kontrak itu akan menjadi sebuah peningkatan bagi STX Prancis, yang tidak menandatangani kontrak dalam hampir dua tahun.(kn/ik)Galangan Kapal Prancis Sepakati Kontrak Pengiriman Besar

Angkatan Laut Iran Berjaga di Perairan Internasional, Ada Apa?

Posted: 29 Dec 2012 01:45 AM PST

Angkatan Laut Iran Berjaga di Perairan Internasional, Ada Apa?



TEHERAN, RIMANEWS--Angkatan Laut Republik Islam Iran (IRIN) akan terus berjaga  di perairan internasional. Hal ini diungkapkan  Komandan Angkatan Laut Laksamana Habibollah Sayyari di Teheran, Kamis, (27/12).

"Kehadiran IRIN bertujuan untuk memberikan keamanan kapal dagang dan tanker minyak membuktikan kemampuannya, dan kemajuan ilmiahnya dalam pembangunan peralatan kelautan baru," ujar Sayyari.
Angkatan Laut Iran telah melakukan patroli anti-pembajakan di Teluk Aden sejak November 2008, ketika perampok Somalia membajak kapal kargo carteran Iran, MV Delight, di lepas pantai Yaman.

Menurut resolusi Dewan Keamanan PBB, negara-negara yang berbeda dapat mengirim kapal-kapal perang mereka ke Teluk Aden dan perairan pantai Somalia melawan bajak laut.
Teluk Aden - yang menghubungkan Samudera Hindia dengan Terusan Suez dan Laut Mediterania - merupakan koridor energi penting, terutama karena minyak Teluk Persia dikirim ke Barat melalui Terusan Suez.

Pada November, Iran meningkatkan kekuatan angkatan lautnya di perairan Teluk Persia setelah kapal baru meluncurkan rudal baru dan kapal selam ringan untuk bergabung dengan armada Angkatan Laut.
Frigat peluncur rudal Sina-7 diluncurkan dalam satu upacara di kota pelabuhan Selatan Iran Bandar Abbas pada kesempatan Hari Nasional Angkatan Laut.
Selama upacara yang dihadiri oleh Sayyari, dua kapal selam ringan kelas-Qadir juga bergabung dengan armada angkatan laut Iran.
Semua bagian dari kapal selam kelas Qadir, termasuk peralatan, lambung radar dan sistem pertahanan canggih, telah dibuat di dalam negeri.

Kapal selam adalah kapal yang tepat untuk misi angkatan laut yang berbeda, termasuk pengintaian dan tempur di perairan teritorial, terutama di Teluk Persia dan Selat Hormuz yang tidak cukup lebar untuk manuver kapal perang besar dan kapal selam. [rep]

Angkatan Laut Iran Berjaga di Perairan Internasional, Ada Apa?

Deck Officer & Engine Officer (Kawasan Indonesia)

Posted: 29 Dec 2012 01:41 AM PST

 

Deck Officer & Engine Officer (Kawasan Indonesia)

Mohon ijin untuk memasang iklan kebutuhan crew kapal di perusahaan kami
(PT. Salam Pacific Indonesia Lines - SPIL)

Adapun kebutuhan kami :

1. *Deck Officer*
2. *Engine Officer*

Dengan kualifikasi :

* Ijazah ANT IV, III, II, I
* Ijazah ATT IV, III, II, I
* Memiliki sertifikat BST, SCRB, MEFA, AFF & Sertifikat Kesehatan

CV dan Photo silahkan dikirim ke :
*PERSONALIA LAUT
Jl. Kalianak 51 F Surabaya*
atau Email :
*recruitment_crew@spil.co.id
*
*Have a nice day and Happy new year 2013 !!!*

Warm Regards,
Danny S
Deck Officer & Engine Officer (Kawasan Indonesia)

Asia Tenggara Ramai-ramai Belanja Alat Pertahanan Maritim

Posted: 29 Dec 2012 01:40 AM PST

Asia Tenggara Ramai-ramai Belanja Alat Pertahanan Maritim 

Indonesia membeli kapal-kapal selam dari Korea Selatan serta sistem radar wilayah pesisir dari Tiongkok dan Amerika Serikat. Vietnam mendapatkan kapal selam dan jet tempurnya dari Rusia, sementara Singapura – negara pengimpor senjata kelima terbesar di dunia – sedang menambahkan armada persenjataannya yang canggih.

Khawatir terhadap pengaruh Tiongkok dan akibat keberhasilan ekonomi, negara-negara Asia Tenggara meningkatkan belanja alat militer untuk melindungi jalur perkapalan, pelabuhan dan perbatasan maritim yang vital bagi aliran ekspor dan energi.

Sengketa wilayah di Laut China Selatan, yang diiming-imingi cadangan minyak dan gas yang kaya, telah mendorong Vietnam, Malaysia, Filipina dan Brunei untuk mencoba mengimbangi kekuatan angkatan laut Tiongkok yang meningkat.

Bahkan bagi negara-negara yang tidak terlibat sengketa, termasuk Indonesia, Thailand dan Singapura, keamanan maritim telah menjadi fokus besar.

"Perkembangan ekonomi mendorong mereka membelanjakan uangnya untuk pertahanan untuk melindungi investasi, jalur laut dan zona ekonomi eksklusif," ujar James Hardy, editor Asia Pasifik untuk majalah mingguan IHS Jane's Defence Weekly. "Tren terbesar adalah dalam pengawasan dan patroli pesisir dan maritim."

Seiring melonjaknya ekonomi di Asia Tenggara, belanja untuk sektor pertahanan tumbuh 42 persen dari 2002 sampai 2011, menutur data dari Institut Riset Perdamaian Internasional Stockholm (SIPRI).

Prioritas utama adalah kapal perang, perahu patroli, sistem radar dan pesawat tempur, serta kapal selam dan kapal anti rudal yang terutama efektif dalam menutup akses ke jalur laut.

"Kapal selam merupakan hal yang besar," ujar Tim Huxley, direktur eksekutif untuk Asia pada Institut Internasional untuk Studi Strategi (IISS). "Kapal selam dapat menyebabkan kerusakan parah tanpa terlihat, tanpa bisa diantisipasi, dan hal itu dapat dilakukan di mana saja di wilayah ini."

Selama berpuluh tahun lamanya, sebagian besar negara-negara di Asia Tenggara menghabiskan sedikit anggaran belanja untuk senjata di luar senapan dan tank kecil. Kebanyakan ancaman datang dari pihak internal dan payung proteksi dari Amerika Serikat dianggap cukup untuk menangkal serangan yang mungkin datang dari luar negeri.

Seiring meingkatnya kekuatan Tiongkok dan adanya dana yang lebih banyak, daftar belanja menjadi lebih canggih. Kebanyakan negara-negara ini ada di daerah pesisir, sehingga penekanannya ada pada pertahanan laut dan udara.

Malaysia memiliki dua kapal selam Scorpene dan Vietnam membeli enam kapal selam kelas Kilo dari Rusia. Thailand juga berencana membeli kapal selam dan pesawat tempur Gripen produksi Saab AB dari Swedia akan selaras dengan rudal anti kapal seri RBS-15 F dari Saab, ujar IISS.

Singapura telah berinvestasi untuk jet tempur F-15SG dari Boeing Co di Amerika Serikat dan dua kapal selam kelas Archer dari Swedia untuk melengkapi empat kapal selam Challenger dan armada angkatan laut dan udara yang kuat yang sudah dimilikinya.

Indonesia, dengan jalur laut penting dan garis pantai sepanjang 54.700 kilometer, sekarang memiliki dua kapal selam dan telah memesan tiga lagi dari Korea Selatan. Indonesia juga telah bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan di Tiongkok untuk memproduksi rudal anti kapal C-705 dan C-802 setelah uji coba peluncuran rudal Yakhont produksi Rusia pada 2011.

"Ketidakpastian Strategis"

Meski tidak sedang dalam kompetisi senjata, para analis mengatakan bahwa penambahan persenjataan ini didorong oleh peristiwa-peristiwa di Laut Cina Selatan, konflik lama antara negara tetangga dan keinginan untuk memodernisasi sistem pertahanan sementara pemerintah memiliki dana.

Pembajakan, penangkapan ikan yang ilegal, penyelundupan, terorisme dan dana bencana juga memainkan perannya dalam hal ini, selain untuk membuat senang militer yang berpengaruh besar di negara-negara seperti Thailand dan Indonesia.

Secara umum ada "rasa ketidakpastian strategis di wilayah ini" karena kebangkitan Tiongkok dan keraguan akan kemampuan AS untuk mempertahankan kehadiran militernya di Asia, ujar Ian Storey, peneliti senior di Institut Studi Asia Tenggara.

"Negara-negara Asia Tenggara tidak akan pernah bisa menandingi modernisasi sistem pertahanan Tiongkok," ujarnya. "Tapi jika Tiongkok menyerang Vietnam, paling tidak Vietnam dapat memberikan kerusakan yang serius."

SIPRI mengatakan bahwa Indonesia, Vietnam, Kamboja dan Thailand memimpin dalam upaya peningkatan anggaran pertahanan antara 66-82 persen dari 2002 sampai 2011.

Namun negara yang memiliki anggaran belanja terbesar untuk peralatan militer adalah Singapura. Negara pulau yang makmur itu, bersama dengan Malaysia dan Indonesia, berlokasi di Selat Malaka yang menghubungkan Samudera Pasifik dan Indonesia. Merupakan jalur perkapalan yang padat, selat tersebut juga merupakan "titik sedakan" yang sempit, dengan implikasi strategis yang besar untuk energi, bahan baku dan bahan jadi yang mengalir dari timur dan barat.

Anggaran pertahanan Singapura sebesar US$9,66 miliar pada 2011 jauh di atas Thailand dengan $5,52 miliar, Indonesia dengan $5,42 miliar, Malaysia $4,54 miliar dan Vietnam $2,66 miliar, menurut IISS.

Situasi di wilayah ini jauh lebih tenang dibandingkan di Asia utara, dengan konflik yang melibatkan Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Rusia dan Korea Selatan serta Korea Utara. Namun Asia Tenggara sepertinya mengikut tren pembelian sistem militer yang dapat digunakan untuk melakukan serangan.

"Ini proses yang tidak terbatas," ujar Huxley dari IISS. "Para pemerintah sepertinya akan meningkatkan sumber daya untuk memodernkan pertahanan dan militer."

Data resmi mengenai jumlah dan tujuan pembelanjaan tersebut seringkali tidak jelas. Jumlah belanja pertahanan juga tidak selalu memperlihatkan konteks yang komplet. Negara-negara seperti Vietnam dan Indonesia telah menggunakan mekanisme kredit atau penjualan hak eksplorasi energi untuk mendanai impor senjata yang tidak muncul di anggaran pertahanan, ujar para analis.

"Vietnam tidak lagi melaporkan anggaran pertahanan dan keamanan, sehingga ada kesenjangan yang mencurigakan antara jumlah yang dianggarkan dan yang dibelanjakan," ujar Samuel Perlo-Freeman, direktur program pembelanjaan militer dan produksi persenjataan di SIPRI.

Pembelian dan Pembangunan

Dengan tekanan yang dialami negara-negara Barat terkait anggaran pertahanannya, Asia menjadi tempat menarik untuk produsen senjata, alat komunikasi dan sistem pengawasan. Divisi pertahanan di Lockheed Martin dan Boeing berharap wilayah Asia Pasifik berkontribusi sekitar 40 persen dari pendapatan internasional.

"Lingkungan maritim di Pasifik menarik perhatian semua orang," ujar Jeff Kohler, wakil presiden direktur Boeing Defence, pada pameran udara di Singapura, Februari lalu.

Vietnam mendapatkan 97 persen dari persenjataan utamanya – termasuk fregat (kapal perang kecil), pesawat tempur dan sistem rudal pantai Bastion – dari Rusia pada 2007 sampai 2011. Namun Vietnam masih ingin melakukan diversifikasi dengan bertemu produsen dari Belanda dan Amerika Serikat, menurut SIPRI.

Filipina, yang bergantung pada Amerika Serikat untuk 90 persen persenjataan mereka, berencana menganggarkan $1,8 miliar untuk meningkatkan mutu persenjataan selama lima tahun setelah melihat ancaman yang meningkat dari Tiongkok terkait konflik Laut Cina Selatan. Fokusnya adalah di angkatan laut dan udara yang dianggap kurang mantap.

"Kebutuhan utama Filipina adalah pengawasan udara," ujar Sam Bateman, kepala peneliti di Pusat Nasional Sumber Daya dan Keamanan Laut Australia.

Kemampuan melawan kapal selam merupakan prioritas, ujar perencana departemen pertahanan Filipina kepada kantor berita Reuters.

Thailand, dengan militer yang melakukan 18 usaha atau keberhasilan kudeta sejak 1932, telah membangun sebuah kapal patroli yang dirancang oleh BAE Systems dari Inggris. Thailand berencana melakukan modernisasi satu fregat dan, dalam lima tahun, membeli satu dari dua kapal fregat baru.

"Mungkin tidak akan bisa menggantikan kapal selam, tapi kami harap fregat akan sama bernilainya bagi Thailand," ujar juru bicara Kementerian Pertahanan Thailand, Thanathip Sawangsaeng.

Sebagian besar produk pertahanan milik Singapura dibeli dari Amerika Serikat, Perancis dan Jerman, namun negara pulau ini juga memiliki industri pertahanan sendiri, yang berpusat di ST Engineering. Perusahaan milik negara ini memasok angkatan bersenjata Singapura dan banyak pelanggan asing.

"Sebagian besar negara tertarik atau secara aktif membangun industri persenjataan domestik," ujar Storey. "Hal ini lebih murah daripada mengimpor, dan dalam jangka panjang, mereka ingin mengembangkan pasar ekspor sendiri. Ini terutama penting untuk Indonesia, untuk melindungi diri dari sanksi dari negara-negara seperti Amerika Serikat." (Reuters/John O'Callaghan)

Asia Tenggara Ramai-ramai Belanja Alat Pertahanan Maritim

8 tahun setelah tsunami Kapal Apung PLTD Jadi Museum

Posted: 29 Dec 2012 12:35 AM PST

Hari ini tepat 8 tahun setelah tsunami Samudera Hindia melanda beberapa negara di dunia. Provinsi di ujung barat Indonesia, Aceh, adalah wilayah yang paling parah terkena dampak tsunami dengan lebih dari 170 ribu nyawa melayang. Kini, delapan tahun sudah. Aceh sudah seperti daerah yang baru.

Dari sisi wisata pun, provinsi ini kembali menawarkan banyak hal. Uniknya, sisa tsunami bahkan menjadi objek-objek wisata yang sangat menarik untuk dikunjungi. Kami baru saja tiba dari Aceh semalam, ingin ikut sedikit berkisah.

Sekitar tahun 2006, Aceh masih seperti zona perang dengan mobil-mobil organisasi kemanusian berseliweran. Kini, jalan-jalan raya dipenuhi dengan kedai-kedai kopi modern ber-wifi.
Beberapa lokasi yang sempat kami kunjungi adalah:
PLTD Apung, yaitu kapal sangat besar yang dahulu ditambatkan di pelabuhan Ulee Lheue. Kapal ini dahulu menyuplai listrik untuk Banda Aceh. Ketika tsunami, kapal terhempas sekitar 3 km ke daratan, pada saat itu PLTD Apung I masih sempat menyuplai listrik untuk membantu program kemanusiaan pasca tsunami.

Museum Tsunami Aceh
Museum Tsunami Aceh
Museum Tsunami belum lama ini diresmikan. Museum ini memamerkan berbagai benda dan demonstrasi yang berkaitan dengan tsunami.
Kapal di atas atap rumah
Kapal di atas atap rumah
Kapal di Atas Atap. Memang saat ini penampakan kapal yang nangkring di atas atap sudah tidak sedramatis dulu, karena sudah diberi pilar-pilar pengaman serta akses masuk untuk pengunjung. Walau demikian masih layak untuk dikunjungi.
Pantai Lhok Nga
Pantai Lhok Nga
Pantai Lhok Nga adalah salah satu yang paling parah terkena tsunami. Tak jauh dari pantai terdapat PT Semen Andalas Indonesia yang dulu juga rusak parah, namun dalam beberapa tahun belakangan sudah beroperasi normal. Lhok Nga adalah pantai paling populer di Aceh.
Masjid Raya Aceh
Masjid Raya Aceh
Masjid Raya Baiturrahmah berada di pusat kota Aceh. Tentu kunjungan ke masjid ini tidak boleh dilewatkan. Di sebelahnya terdapat Pasar Aceh.
Bagian dalam Masjid Lampuuk
Bagian dalam Masjid Lampuuk
Masjid Lampuuk adalah satu-satunya bangunan di wilayah ini yang masih berdiri setelah diterpa tsunami. Masjid sudah direhabilitasi walau ada bekas-bekas dinding yang jebol karena gempa dan tsunami tetap dibiarkan.
Pemandangan Pulau Rubiah dari Pulau Weh
Pemandangan Pulau Rubiah dari Pulau Weh
Pulau Weh adalah pulau terbarat di Indonesia. Khusus untuk Pulau Weh dan Sabang, akan ada tulisan tersendiri.
Ini hanyalah tulisan singkat mengenai lokasi-lokasi yang wajib dikunjungi di Aceh dan kondisinya 8 tahun setelah tsunami. Tulisan yang lebih detail akan segera menyusul. Selain itu akan ada pula tulisan khusus tentang kuliner Aceh.
Delapan tahun sudah tsunami menerjang. Aceh telah kembali bangkit dan menjadi salah satu wilayah Indonesia dengan kekayaan potensi wisata yang luar biasa. Bila Anda belum pernah ke sana, mungkin ini saatnya.

Penentuan Freight Rate Kapal Batu Bara

Posted: 29 Dec 2012 12:31 AM PST

Penentuan Freight Rate Kapal Batu Bara

Biaya angkut batubara di Indonesia dalam 4 bulan terakhir cenderung melemah 5%-8%, menyusul banyaknya kapal tongkang yang menganggur akibat tersendatnya pemuatan barang. Ketua Bidang Angkutan Tongkang Dewan Pengurus Pusat Indonesia National Shipowners Association (INSA), Teddy Yusaldi mengatakan ongkos angkut batubata pada pasar ritel turun karena muatan dari sentra produksi berkurang. Sedangkan ongkos angkut kapal milik perusahaan pelayaran dengan kontrak jangka pendek ataupun jangka panjang stabil meskipun kegiatan pemuatan terganggu oleh curah hujan yang tinggi terutama di Kalimantan dan Palembang.

Ongkos angkut batubara jalur pelayaran Kalimantan ke PLTU Suralaya, Banten, awal tahun mencapai Rp 120.000/ton. Kini menjadi Rp 110.000/ton. Selain itu, turut mempengaruhi anjloknya ongkos angkut batubara dan harga komoditas di pasar internasional. Pada 23 April 2010 harga kontrak batubara Newcastle ICE Futures untuk pengiriman Mei 2010 naik 2.82% menjadi US$105,8/ton. 85% kebutuhan batubara di dalam negeri berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), sisanya 10% bersumber dari industri semen nasional dan 5% ritel. (Bisnis Indonesia, 7 Mei 2010)
  • Aspek Operasional
Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No.55 tahun 2002 tentang Pengelolaan Pelabuhan Khusus, pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang dikelola, dimanfaatkan dan digunakan untuk keperluan khusus seperti pelabuhan Minyak & Gas Bumi, pelabuhan Minyak Kelapa Sawit, pelabuhan Batubara, dsb. Dan tidak bisa di pergunakan untuk keperluan komersial (www.migas-indonesia.com tgl.08-06-2007). Untuk pelabuhan khusus, maka pihak swasta dapat mengoperasikan pelsus tersebut (independently) dalam rangka menunjang kegiatan usahanya. Misalnya perusahaan tambang batu bara, maka dia bisa mengelola pelabuhan khusus dalam rangka mengangkut batu bara tersebut atau barang lain yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
Untuk pasar Asia saja, besaran pasar angkutan laut batu bara internasional Indonesia diperkirakan sekitar 233,8 miliar ton-mil, belum termasuk operasi balik (ballast-voyage) dengan kebanyakan menggunakan kapal tipe bulk-carrier Handymax dengan kapasitas 40,000-50,000 deadweight-ton (DWT) per satuan pengapalannya (shipment). Dengan asumsi charter-rate satu tahun rata-rata dunia (khususnya untuk tipe kapal handymax) pada tahun 2006 sekitar US$ 0,002-0,003 per ton-mil, nilai pasar angkutan (charter) kapal bulk-carrier dari Indonesia diperkirakan sekitar 780 juta atau kurang lebih 6,7 triliun rupiah (www.sinarharapan.co.id tgl.03-05-2007).
Pelabuhan batubara harus memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan, memperoleh rekomendasi dari Gubernur dan izin operasi dari Menteri Perhubungan (www.kompas-cetak.com tgl.16-05-2007). Kabid Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kotabaru, Densi Lumembang menjelaskan  untuk memiliki izin pelsus ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan (www.apbi-icma.com tgl.25-09-2008). Pertama, harus memiliki izin lokasi. Jika pelsus lokal maka perizinannya dikeluarkan Bupati Kotabaru, jika regional izinnya dikeluarkan Gubernur Kalimantan Selatan, sedangkan jika internasional perizinannya dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan. Izin lokasi ini sendiri harus dilengkapi dengan beberapa dokumen lainnya seperti AMDAL atau Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Setelah izin lokasi dipenuhi,  pengelola harus memiliki izin pembangunan. Terakhir adalah izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. Jika perusahaan yang memiliki pelsus namun tidak mengantongi izin operasional, maka secara hukum pelsus tersebut dapat dikatakan tidak resmi.
  •  Keadaan supply dan demand
Produksi batubara dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Data dari Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) menyebutkan hingga akhir 2007, total produksi batubara nasional mencapai 207,5 ton atau meningkat 7,5% dibanding 2006. Pada 2008, produksi batubara diperkirakan bertambah sekitar 20 juta ton.
Produksi batubara diperkirakan terus bertambah karena dari segi ekonomis, biaya batubara sebagai bahan bakar pembangkit listrik lebih hemat dibandingkan bahan bakar minyak (BBM). Biaya pembelian batubara hanya 10% dari biaya bahan bakar pembangkit listrik jika dibandingkan dengan biaya pembelian BBM yang mencapai 81%. Kondisi ini mendorong industri yang selama ini berbahan bakar BBM untuk beralih menggunakan batubara.

Adanya rencana pembangunan PLTU dengan total kapasitas 10.000 MW. Dalam perhitungan APBI, jika semua proyek PLTU sudah beroperasi maka konsimsi batubara domestik akan mencapai 90 juta ton atau naik 40 juta ton dari kebutuhan yang ada saat ini.

APBI memperkirakan kebutuhan batubara dunia akan terus meningkat karena beberapa negara seperti Jepang, India, Taiwan, Korea Selatan dan Hong Kong membutuhkan bahan baku energi cukup besar padahal negara-negara tersebut tidak memiliki sumber daya alam yang memadai. Konsumsi batubara domestik oleh industri semen, keramik, pulp & kertas, besi & baja terus meningkat dari tahun ke tahun.
Kapasitas dermaga atau pelabuhan batubara nasional pada 2002 adalah 767.000 DWT (termasuk Tanjung Barat, Utara dan Selatan Pulau Laut yang masih dalam tahap pembangunan).

Apabila produksi batubara ditujukan untuk keperluan domestik, kapasitas pelabuhan tersebut mendekati kebutuhan batubara dalam sehari untuk pembangkit listrik dan sebagai final use pada tahun 2021 (www.bappebti.go.id). Artinya, di tahun 2021 batubara yang tertimbun di pelabuhan akan habis terangkut untuk menyuplai konsumen dalam sehari. Hal ini riskan karena stockpile batubara yang harus tersedia di konsumen minimal mampu untuk memenuhi kebutuhan batubara selama 7 (tujuh) hari operasi. Oleh karena itu, kapasitas pelabuhan perlu ditingkatkan berturut-turut menjadi 1,4 juta DWT, 2,2 juta DWT, 3,4 juta DWT dan 5,3 juta DWT masing-masing pada tahun 2006, 2011, 2016 dan 2021. Begitu pula dengan sarana transportasi batubara, perlu ditingkatkan seiring dengan kenaikan konsumsi batubara.

Pola angkutan batubara yang berkembang di Kalimantan adalah (i) dari mulut tambang menggunakan menggunakan truk/conveyor ke pelabuhan muat di tepi pantai, (ii) dari mulut tambang ke penampungan (stockpile) di tepi sungai, kemudian diangkut dengan tongkang/barge dan kapal tug ke pelabuhan muat di tepi sungai/pantai/tengah laut (Tinjauan terhadap Infrastruktur Transporrtasi Batubara di Kalimantan, Edisi 03/Th.XI/Maret-Juni 2006). Dari pelabuhan batubara dikirim ke tujuan ekspor dengan kapal samudra. Terdapat pula tongkang yang mengangkut batubara dari pelabuhan tepi sungai/stockpile langsung menuju pasar domestik.
  • Kondisi persaingan
1Peta Infrastruktur Pelabuhan Batubara, Sumber: Departemen ESDM (2008).
Terdapat 64 pelabuhan khusus batubara yang tersebar di Kalimantan Selatan (www.banjarmasinpost.co.id tgl.06-01-2008). Pemerintah Provinsi Kalsel menyanggupi menyelesaikan jalur khusus batubara dan tiga pelabuhan khusus batubara dalam 1,5 tahun.
Menurut Ketua Tim Penanggulangan PETI dan Penebangan Liar Kota Baru yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Baru, Usman Pahero mengatakan di Kota Baru tercatat sekurangnya 23 pelabuhan ilegal dan 38 lokasi penumpukan batu bara (stock pile) ilegal.
  • Substitusi
Jaringan distribusi memegang peranan penting dalam kelancaran suplai batubara dari sumber ke konsumen. Jaringan distribusi batubara terbentang mulai dari tambang ke pelabuhan dengan menggunakan truk dan / atau kereta api, dermaga atau pelabuhan penerima (loading), barge dan vessel, pelabuhan bongkar (unloading) dan truk/kereta api untuk industri yang jauh dari pesisir pantai (www.bappebti.go.id).
Secara logistik, kekuatan pengangkutan batubara Indonesia berada pada pola angkutan sungai yang memang hingga saat ini merupakan moda yang lebih kompetitif dibandingkan dengan pola kereta api (rail) ke pelabuhan angkut seperti yang dilakukan di Australia, Afrika Selatan, dan Kolombia. Biaya angkut dengan menggunakan tongkang sekitar  US$ 0,015 per ton-km, sementara dengan menggunakan kereta-api minimal sekitar US$ 0,3-0,4 per ton-km (www.sinarharapan.co.id tgl.03-05-2007)

Penentuan Freight Rate Kapal Batu Bara

Mengenal Dokumen-Dokumen Sewa Kapal

Posted: 29 Dec 2012 12:20 AM PST

Mengenal Dokumen-Dokumen Sewa Kapal


Dalam melakukan proses sewa kapal. Di perlukan suatu dokumen sebagai tanda bukti sewa yang disetujui dan ditandatangani oleh pemilik kapal atau oleh nahkoda atau seorang agen atas nama pemilik kapal yang menyatakan bahwa barang-barang tertentu yang disebutkan telah dikirimkan dengan kapal tertentu dan menyatakan pula ketentuan-ketentuan pengangkutan barang oleh kapal. Dokumen terseut disebut Bill of Ladding. Bill of lading mempunyai 3 (tiga) fungsi, yaitu: 3 Jenis Bill of Lading
  • Bill of lading sebagai Bukti Kontrak (Bukti Sewa)
Bill of lading adalah bukti kontrak pengangkutan tergantung pada apakah pihak yang menyewa yang memegang bill of lading tersebut. Apabila barang-barang diangkut dengan kapal oleh pihak yang menyewa, bill of lading tidak menggantikan sewa kapal untuk keperluan mengatur hubungan kontraktual antara pemilik kapal dan pihak yang menyewa.
  • Bill of Lading sebagai Tanda Terima
Bill of lading berfungsi pula sebagai pengakuan penerimaan barang-barang yang disebutkan di dalamnya oleh pengangkut. Bill of lading biasanya berisi bermacam-macam pernyataan (representations) tentang jumlah dan keadaan barang. Apabila bill of lading dibuat dengan adanya unsur penipuan atau kelalaian, pernyataan tersebut dapat dijadikan dasar tindakan oleh pihak ketiga (yang mengalami kerugian karena mengandalkan diri pada bill of lading itu) atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengangkut, khususnya pihak penerima barang (consignees) yang menerima dan membayar dokumen pelayaran dalam keadaan yang apabila fakta sebenarnya telah diungkapkan, penerima barang akan telah menolaknya.
  • Bill of Lading sebagai Dokumen Kepemilikan
Bill of lading sering kali digambarkan sebagai dokumen kepemilikan yang memberikan kesempatan kepada pemilik barang untuk menerima kredit dalam penjualan internasional. Akan tetapi, penting untuk dicatat bahwa bill of lading dapat dianggap sebagai dokumen kepemilikan hanya apabila ia adalah bill of lading 'perintah' (an 'order' bill) yang berdasarkan itu, pengangkut barang setuju untuk menyerahkan barang di pelabuhan yang dituju kepada pihak yang dituju atau pihak yang ditunjuk atau penggantinya. Bill of lading yang bersifat langsung dan untuk pengiriman (straight, consigned bill of lading) bukanlah dokumen kepemilikan walaupun ia harus ditunjukkan sebelum pengangkut dapat menyerahkan barang-barang yang diangkutnya.

BL sebagai bukti kepemilikan barang diaplikasikan terhadap penunjukan nama Consignee pada BL, siapa Consignee-nya dialah pemilik barang tersebut, sehingga untuk peralihan kepemilikan barang dibutuhkan persetujuan dari Consignee-nya dengan cara mengendorse bagian belakang BL. Oleh karena sangat memungkinkan terjadinya pemindahan kepemilikan, bahkan bisa berkali-kali, BL menjadi suatu dokumen yang dapat diperdagangkan atau NEGOTIABLE Transport Documents.

Dalam Consignee ada juga terminology TO ORDER atau TO ORDER OF XXX, yang tujuannya untuk membedakan fungsi kepemilikan barang tersebut. Hal ini tidak ada hubungannya dengan Notify Party atau pihak yang diberitahu tentang kedatangan dan kondisi barang. Notify party tidak memiliki hak akan kepemilikan barang.

Pada TO ORDER, kepemilikan barang menjadi bebas, barang dimiliki oleh siapa saja yang membawa BL tersebut karena tidak ada pencantuman nama Consignee sebagai pemilik barang pada BL tersebut, shingga BL bentuk ini merupakan BL yang dapat dipindahtangankan tidak dengan endorsement/tidak dibutuhkan endorsement. BL ini Lebih simple tapi jauh lebih beresiko.

Pada TO ORDER OF XXX, BL berfungsi sebagai Negotiable Documents, yaitu dokumen yang bisa dipindahtangankan atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain dengan persetujuan pihak Consignee yang tercantum di BL, dengan cara endorsement oleh XXX ditujukan kepada pemilik baru.
Biasanya pada transaksi impor yang menggunakan LC, Issuing Bank selalu meminta Consignee-nya To the order of Issuing Bank, untuk control kepemilikan barang, yang nantinya pada saat importer hendak mengambil barang, importer harus meminta endorsement Issuing Bank untuk memperoleh DO pengambilan barang.

Mengenal Dokumen-Dokumen Sewa Kapal

No comments:

Post a Comment