Sunday, May 12, 2013

Berita Kapal

Berita Kapal


Kebijakan Obat dan Alkohol di Atas Kapal

Posted: 12 May 2013 07:20 AM PDT

Kebijakan Obat dan Alkohol di Atas Kapal  

Di atas kapal kita banyak melihat pengumuman baik berupa sticker, print out atau banner yang bertuliskan "DRUGS AND ALCOHOL POLICY" apakah yang dimaksud?


kebijakan Obat & alkohol (Drugs and Alcohol Policy) di atas kapal adalah peraturan wajib yang harus benar-benar diikuti oleh mereka yang bekerja di kapal, walupun demikian beberapa pelaut sering dalam keraguan tentang konsumsi alkohol yang diperbolehkan di kapal,


Menurut peraturan dalam industri pelayaran, wajib bagi pelaut untuk mengikuti "kebijakan Obat & alkohol " perusahaan pelayaran tempat bekerja. Konsumsi dan kepemilikan obat dan bahan lain yang disalahgunakan sangat dilarang di semua kapal, namun, izin untuk mengkonsumsi alkohol di kapal tergantung pada perusahaan perkapalan. Cara baik ada pembatasan ketat jumlah dan waktu dari alkohol yang dikonsumsi di kapal. Ini adalah tugas Kapten untuk memastikan bahwa semua anggota kru mengetahui peraturan yang disebutkan dalam "kebijakan Obat dan alkohol (drugs and Policy)" diikuti di kapal.

KEBIJAKAN OBAT DAN ALKOHOL (DRUGS AND ALCOHOL POLICY)
adalah gambaran umum tentang kebijakan obat & alkohol yang digunakan di atas kapal:

Petugas, awak, anggota keluarga, atau staf Pelabuhan/pantai yang mengunjungi kapal tidak diperbolehkan untuk membawa alkohol atau obat-obatan ke atas kapal
Jika diperlukan oleh beberapa perusahaan pelayaran mempunyai kebijakan , penyaringan pelaut untuk membuktikan penyalahgunaan alkohol dan obat dengan pemeriksaan medis sebelum bergabung dengan sebuah kapal

Konsumsi apapun minuman beralkohol (termasuk bir) selama jam kerja, dari waktu ke waktu, atau dalam 4 jam kerja awal sebelum tugas jaga juga dilarang

Dalam kasus perwira dan awak yang kembali dari cuti shore/go shore atau jalan jalan, mereka harus mengamati periode pantang semua jenis minuman beralkohol sebelum jadwal "tugas jaga" mereka dijadwalkan.

Beberapa kebijakan perusahaan mungkin memungkinkan "mengontrol" konsumsi alkohol di kapal. Namun, mereka akan mengatur dan menegakkan batas-batas pada konsumsi alkohol 4 jam sebelum jam kerja
Perusahaan pelayaran membuat kebijakan mereka akan obat dan alkohol berdasarkan panduan yang diberikan oleh International Chamber of Shipping(ICS) dan Oil Company International Marine Forum (OCIMF). International Maritim Organization (IMO) merekomendasikan tingkat alkohol dalam darah 0.08% (BAC/Blood Alcohol Content) Sebagai Standar maksimum selama tugas jaga.

Namun, jumlah BAC kemungkinan berbeda dari perusahaan ke perusahaan, di mana beberapa memungkinkan maksimum 0,04% (selama jam off) sedangkan yang lain lebih suka BAC 0%. Akhir-akhir ini, sebagian besar perusahaan telah benar-benar melarang kepemilikan dan konsumsi alkohol di kapal mereka
Tes Acak penggunaan alkohol dan obat oleh perwira juga dapat dilakukan di atas kapal untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kebijakan

Saat ini, sebagian besar perusahaan pelayaran memberikan alat alkohol tes meter (Intoximeter) di atas kapal sehingga Kapten kapal atau perwira senior dapat memeriksa setiap anggota kru yang diduga memiliki tingkat alkohol yang tinggi di dalam tubuhnya sehingga tidak mampu melaksanakan tugasnya

Pelaut yang gagal untuk mengikuti "kebijakan Obat dan alkohol " yang diterapkan perusahaan akan menghadapi tindakan disipliner dan bahkan pemecatan dari pekerjaan

Dalam hal pelarangan obat dan alkohol di atas kapal , pembelian yang sama diperbolehkan hanya dari master bond / bond store dan membawa alkohol di kapal sangat dilarang


Ini adalah tugas para perwira senior dan kapten kapal untuk memastikan bahwa aturan dan peraturan dan kebijakan obat dan alkohol ditegakkan dan diikuti di kapal.

Seperti disebutkan di atas, kebijakan akan berbeda dengan masing-masing perusahaan, tergantung pada jenis kapal dan sifat kargo. Keselamatan kapal, dan kargo, bersama dengan kesejahteraan para pelaut adalah tujuan utama dari kebijakan ini dan oleh karena itu diperlukan bahwa semua pelaut meandang peraturan ini dengan sangat serius./marineinsight

Aspek Hukum Kecelakaan Kapal

Posted: 12 May 2013 07:18 AM PDT

Aspek Hukum Kecelakaan Kapal
   
LANDASAN HUKUM PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL



LANDASAN HUKUM NASIONAL

Ordonansi No.215 Tahun 1934 jo. No.2 Tahun 1938 dengan segala peraturan dan perubahannya, antara lain dengan Keputusan Presiden No.28 Tahun 1971 dan No.32 Tahun 1984;
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang buku kedua;
Schepen Ordonantie 1935 dan Schepen Verordening 1935 serta peraturan dan perubahannya;
Undang-Undang No.21 Tahun 1992 tentang Pelayaran;
Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
Keputusan Menteri No.15 Tahun 1999 tentang Organisasi Mahkamah Pelayaran
Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PP No.1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal;
Peraturan Presiden Republik Indonesia No.9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.62 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.43 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.37 Tahun 2006.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.55 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

LANDASAN HUKUM INTERNASIONAL

Safety of Life at Sea Conventation (SOLAS) Tahun 1974.
Standard Training Certification and Watch Keeping (STCW) Tahun 1978;
Marine Polution (MARPOL) Tahun 1978;
Collition Regulation (CORLEG) Tahun 1972;
International Safety Management Code (ISM Code);
International Convention On Civil Liability for Oil Polution (CLC) Tahun 1969;
International Convention on The Established of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage Tahun 1971;
International Convention on Safety Containers Tahun 1972;
Torremolinos International Convention for The Safety of Fishing Vessles Tahun 1977.

Apa Yang Dimaksud Layak/Laik Laut?

Posted: 12 May 2013 07:17 AM PDT

Apa Yang Dimaksud Layak/Laik Laut?
SEAWORTHINESS / Layak Laut
Adalah persyaratan mutlak untuk mengelola kapal dengan aman (safe) sebelum meninggalkan suatu pelabuhan
Definisi menurut "The Marine Encyclopaedic dictionary" Eric Sullivan F.I.C.S. - Edisi ke dua.

Quote:
Seaworthiness is The fitness of a ship to encounter the hazards of the sea with reasonable safety. In Addition having a sound hull the ship must be fully and completely crewed and sufficiently fuelled and provisioned for the contemplated voyage. All her Equipment must be in proper working order and, if she carries cargo, she must be cargoworthy. The right to claim under a hull policy may be prejudiced if the ship puts in an unseaworthy condition.


Terjemahan bebasnya kurang lebih sebagai berikut :
Kapal akan dinyatakan seaworthy / laik-laut apabila mempunyai kemampuan untuk menanggulangi / mengatasi semua bahaya yang kemungkinan dialami sewaktu berlayar (perils of the sea) dengan tingkat keamanan yang memadai. Kapal tidak cukup hanya memiliki badan (hull) yang kuat namun juga harus dijalankan oleh Nakhoda dan awak kapal yang kompeten dan cukup jumlahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. selain itu juga harus dibekali dengan bahan bakar, makanan, serta keperluan yang lain, cukup untuk mencapai pelabuhan tujuan. Semua perlengkapannya (termasuk mesin-mesin dan peralatan lainnya untuk penyelamatan di laut serta penanggulangan kebakaran dll) harus dalam kondisi berfungsi / bekerja dengan baik, dan apabila kapal membawa muatan dia harus laik-muat (cargoworthy) yang dibawa harus sesuai dengan fungsi dari kapal itu sendiri, tidak melebihi garis batas muat dan memiliki keseimbangan (stability) yang baik. Hak untuk meminta ganti rugi dari asuransi seperti dijamin didalam polis hull menjadi gugur jika kapal terbukti telah berlayar (nekat) dalam keadaan tidak laik-laut.

Hak Hak Pelaut Berdasarkan ILO Maritim Convention 2006

Posted: 12 May 2013 07:14 AM PDT

Hak Hak Pelaut, ILO Maritim Convention 2006
    An ITF Guide for Seafarers to the ILO Maritim Labour Organization

Hak Hak Pelaut berdasarkan ILO Maritim Organization Convention 2006

Silahkan di Download
LINK DOWNLOAD

Link Download Ebook Guideto Ship Navigation Techniques

Posted: 12 May 2013 07:13 AM PDT

Download Ebook Guideto Ship Navigation Techniques
   
Navigasi atau perwira dek harus menjadi sangat berhati-hati
ketika mengemudikan kapal baik itu di laut lepas, persimpangan kanal maupun ketika memasuki atau meninggalkan port /pelabuhan.

Tim anjungan / bridge team harus cukup efisien untuk mengemudikan
kapal di semua jenis laut dan cuaca. Salah satu
faktor-faktor alam tentang yang navigator adalah setiap saat harus sangat
hati-hati sketika mengemudikan kapal adalah-angin. Kapal seperti
kontainer dan kapal Ro-Ro memiliki lambung bebas yang besar m dan
dengan demikian lebih dipengaruhi oleh angin

Silahkan diklik untuk download ebook guide navigation

EBOOK DOWNLOAD

Job Pelaut untuk CO Class III

Posted: 12 May 2013 06:42 AM PDT

 

Job Pelaut untuk CO Class III

Dear all..good day,
Our client is managing over 20 ships, and now is requiring some Chief Officers with criteria as follows :

1. Holding COE/COC ANT III
2. Experience in cargo ships
3. All ships are general cargo DWT 2000-6000 tonnes, below 3000 GRT.
4. Trading area : Japan-China
5. Salary scale : USD 2500-3000/month (depends on experiences)
6. Contract duration : 6 months
7. Must hold valid travel documents and certificates.
8. English speaking is a must

For interested applicant, please send your resume to ciptacrew@ciptakaryain.com

Kind regards,
Maria E. Pratiwi
Crewing Division of PT. Ciptakarya Intisemesta
Jl. Raya Taman Margasatwa Kav. 2 No. 62
Jakarta Selatan 12540
Telp : 62 21 7800261 Fax : 62 21 7813972

Suami Pelaut, Istri Selingkuh dengan PNS, Ngaku Diguna-guna

Posted: 12 May 2013 06:35 AM PDT

Suami Pelaut, Istri Selingkuh dengan PNS, Ngaku Diguna-guna 
Sosoknya yang tampan, membuat FDL gampang memikat wanita. Seperti halnya WLM, mengaku terpesona oleh kegantengan PNS Bagian Keuangan di Aceh Utara tersebut.

Perkenalan lewat blackbery itu berlanjut hingga copy darat. Bahkan berujung perselingkuhan karena keduanya masing-masing sudah memiliki istri dan suami. Bahkan mereka disebutkan kerap terlibat hubungan seks selama bertemu di Medan.

Namun kepada Metro Aceh (Grup JPNN), WLM yang menemui wartawan pada Jumat (10/5) siang mengaku sudah tertipu oleh FDL. Pemuda berusia sekitar tiga puluh tahunan itu meninggalkannya, pasca korban aborsi lantaran takut aksi main belakangan ketahuan sang suami.

Bahkan WLM secara terang-terangan menuding oknum PNS bertugas di Sekda Acut tersebut, sudah mengguna-gunai dirinya. Sehingga ia tak mampu mengelak dari ajakan selingkuh, serta kerap dipaksa hubungan intim di Medan.

"Saya sudah buat laporan ke atasan pelaku di kantor bupati, termasuk ke Sekda Syahbuddin Usman. Namun sampai saat ini tidak ada tindakan terhadap anak buahnya itu. Terus terang saya kecewa," kata WLM membuka percakapan dengan wartawan.

Dikatakan juga oleh wanita berparas manis ini, dia sudah beberapa kali minta pertanggung jawaban dari FDL. Tapi sang pujaan selalu mengelak dan tidak mau jumpa lagi, bahkan memutus hubungan via BB.

"Saya cuma minta tandatangannya untuk aborsi, karena dokter tak mau melakukan tanpa adanya persetujuan suami. Karena itu dia mengelak, apalagi memang kami berdua sudah punya pasangan masing-masing," jelas perempuan cantik tersebut.

Lebih jauh dijelaskan, pertemuan dengan oknum PNS tersebut berawal dari pertemanan di BBM, kemudian FDL mengajak dirinya pacaran, awalnya WLM tidak mau, namun FDL memaksa, sampai keduanya berjanji bertemu di Medan, tahun 2012 lalu. Disana keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang sah dan hubungan berlanjut sampai berkali-kali di beberapa hotel.

Selama menjalin hubungan FDL diakui banyak meminta uang, serta meminta korban membelikan Hp Samsung seharga Rp 6 juta. Saat itulah korban seakan sadar, niat buruk pelaku atas dirinya, kemudian atas saran temen-temannya, korban berobat ke salah seorang dukun dan disitulah dirinya baru tahu, kalau selama ini FDL telah mengguna-gunai dirinya sehingga dia jatuh cinta dan mau saja dipaksa untuk memenuhi keinginan mantan pacarnya itu.

"Orang pintar tempat saya berobat telah membuat saya sadar akan guna-guna itu. Bahkan saya diberitahukan telah digunai-gunai oleh FDL dengan cara, foto saya diikatkan di bambu kemudian dibuang ke sungai, dan itu dilakukan di Tebing Tinggi yang tak lain kampung asal FDL. Saya juga sempat dulu beritahukan oleh FDL bahwa dia pernah pulang ke Tebing namun saat itu saya tidak curiga," ungkap WLM dengan mata berkaca-kaca.

WLM mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya dengan si pelaku, oleh sebab itu ia ingin mengakhiri tingkahnya itu dengan meminta pertanggung jawaban dari FDL. Namun sayang pria tersebut malah kabur dan tidak mau bertemu dengan korban. Padahal dia ingin masalah itu diselesaikan dengan baik-baik, yakni si pelaku mau menanda tangani surat aborsi yang diminta dokter.

Wanita cantik itu juga mengaku, bahwa apa yang dilakukannya itu tanpa sepengetahuan suami dan dua anaknya, bahkan keluarganya besarnya juga tidak tahu. Hal itu sengaja dilakukan karena dirinya tidak mau diceraikan oleh suaminya yang berprofesi sebagai ABK kapal yang hanya bisa pulang ke rumah 6 bulan sekali.

kedatangannya ke Lhokseumawe dan menjumpai atasan FDL dengan tujuan agar pria mantan selingkuhannya itu diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan terhadap dirinya. Selian itu ia meminta pelaku agar mengembalikan uang sebesar Rp 2 juta yang pernah diminta pelaku untuk membayar hutang.

"Banyak yang telah saya berikan kepada dia, termasuk Handphone Samsung seharga Rp 6 juta, sepatu futsal dan uang Rp 2 juta, namun saya hanya minta uang Rp 2 juta saja yang dikembalikan, dan saya minta di pelaku dipindahkan kerja di tempat terpencil dan diberikan sanksi administrasi yang berat, agar itu jadi pelajaran buat yang lain," katanya lagi.

Sementara itu, FDL saat dihubungi Metro Aceh membantah semua tudingan itu, bahkan FDL mengaku siap dengan langkah yang dilakukan oleh WML terhadap dirinya. "itu tidak benar mas, saya dan dia hanya teman saja dulu, semua itu fitnah dan saya siap apabila dia menempuh jalur hukum, saya akan bicara fakta," kata FDL.

Sedangkan Hamdani Bagian keuangan Kantor Bupati Aceh Utara, sejauh ini belum memberikan komentar tentang kejadian itu walau Metro Aceh telah menghubungi nomor Hp miliknya berkali-kali, namun tidak ada jawaban

Dua Kapal Penarik Tongkang Terdampar

Posted: 12 May 2013 06:34 AM PDT

 Dua Kapal Penarik Tongkang Terdampar 

Dua kapal penarik tongkang terdampar di Pantai Ujung Karang dan Pantai Padang Sirahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Sementara itu, sejumlah nelayan terpaksa berhenti melaut hingga kondisi cuaca normal.
Selain terdampar, dua kapal penarik tongkang tersebut juga menabrak tanggul pemecah ombak di Pantai Ujung Karang, Aceh Barat. Akibatnya kapal mengalami kemiringan 80 derajat. Menurut nelayan, kapal pengangkut CPO tersebut dihantam ombak dari Dermagadi Pelabuhan Jety Meulaboh sejauh sekitar 3 KM.

Akibat menghantam karang, badan kapal kini bocor. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu dan belum ada upaya evakuasi dari pemilik kapal. Sementara itu, sejumlah nelayan terpaksa berhenti melaut akibat cuaca buruk dan tingginya gelombang laut mencapai 3-4 meter di Pantai Barat Aceh.

No comments:

Post a Comment