Monday, January 2, 2012

Sertifikat kapal Penumpang ( Passanger Ship Safety Certificate )


Sertifikat kapal Penumpang ( Passanger Ship Safety Certificate )
Sertifikat kapal penumpang hanya diberikan kepada kapal penumpang yang mengangkut penumpang lebih dari 12 orang. Sebuah kapal penumpang dapat diberi sertifikat kapal penumpang harus memenuhi syarat-siarat sebagai berikut :
  • Mengenai konstruksi kapal
  • Mengenai Radio Tekegraphy dan/atau Radio Telephony
  • Mengenai Garis muat kapal
  • Mengenai Akonodasi bagi penumpangnya
  • Mengenai alat-alat penolong kapal (safety equipment)

No comments:

Post a Comment