Sertifikat kapal Penumpang ( Passanger Ship Safety Certificate )
Sertifikat kapal penumpang hanya diberikan kepada kapal penumpang yang mengangkut penumpang lebih dari 12 orang. Sebuah kapal penumpang dapat diberi sertifikat kapal penumpang harus memenuhi syarat-siarat sebagai berikut :
- Mengenai konstruksi kapal
- Mengenai Radio Tekegraphy dan/atau Radio Telephony
- Mengenai Garis muat kapal
- Mengenai Akonodasi bagi penumpangnya
- Mengenai alat-alat penolong kapal (safety equipment)
Belum ada tanggapan untuk "Sertifikat kapal Penumpang ( Passanger Ship Safety Certificate )"
Post a Comment