Nikita Mirzani Investasi Tambang Batu Bara Senilai USD 3 Juta Posted: 31 Mar 2013 06:26 AM PDT Nikita Mirzani Investasi Tambang Batu Bara Senilai USD 3 Juta Diam-diam, Nikita Mirzani tengah serius menekuni bisnis tambang batu bara. Dan tak tanggung-tanggung, demi menekuni bisnis ini, dirinya rela menggelontorkan uang hingga USD 3 juta. "Saya sudah mempelajari bisnis ini sejak tahun 2008. Dan sekarang sangat dirasakan kebutuhan akan batu bara sangat penting baik untuk keperluan PLN domestik maupun untuk eksport," jelas Nikita, saat dihubungi melalui telpon, baru-baru ini.
Untuk membuka penambangan di Kintap dan Batulicin di Banjarmasin, diakui Nikita memang sedikit rumit. Ia harus mengurus izin pencadangan wilayah, perizinan eksplorasi sampai izin usaha operasi produksi dari Bupati setempat.
"Setelah itu dilakukan penambangan dengan modal investasi sekitar USD 2-3 juta untuk produksi batubara 50.000 s/d 100.000 meter per bulan," lanjut bintang film 'Pokun Roxy' itu.
Nikita mengaku bisnis ini ia jalani sendiri. Tak ada rekan artis atau keluarga yang diajak untuk menjadi partner bisnis.
"Tidak ada artis lain yang ikut, karena saya bermitra dengan pengusaha owner kapal pelabuhan dan owner pelabuhan. Sehingga dari hulu ke hilir dapat dilakukan secara profesional dan perusahaan kita dapat bersinergi antara masyarakat, pemerintah daerah dan pengusaha untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan di daerah itu," jelasnya. |
Awas Maling! 4 Kapal Malaysia Tertangkap Mau Curi Ikan di Kepulauan Riau Posted: 31 Mar 2013 06:24 AM PDT Awas Maling! 4 Kapal Malaysia Tertangkap Mau Curi Ikan di Kepulauan Riau Kapal pengawas milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 4 (empat) kapal penangkap ikan berbendera Malaysia yang diduga melakukan pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Perairan Natuna Kepulauan Riau.
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 003 yang sedang melakukan operasi bersama dibawah kendali operasi Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) pada tanggal 21 Maret 2013 terhadap 3 (tiga) kapal, yaitu KM. PAF 4116, KM. JHF 5433 T, dan KM. JHF 4888 T.
Sedangkan 1 (satu) kapal lagi, KM. JHF 1336 T, ditangkap oleh KP Hiu 001 pada tanggal 24 Maret 2013, yang sedang dalam pelaksanaan operasi mandiri pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Keempat kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang trawl, serta diketahui bahwa kapal-kapal tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia.
"Kita memang harus tegas dan serius dalam menegakkan hukum, terlebih dalam hal penangkapan ikan tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia (illegal fishing)," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman dalam siaran persnya seperti dikutip detikFinance, Minggu (31/3/2013).
Selanjutnya, Syahrin mengungkapkan bahwa untuk proses selanjutnya keempat kapal penangkap ikan berbendera Malaysia tersebut dibawa ke Satuan Kerja PSDKP Batam untuk pemrosesan lebih lanjut. Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyebutkan bahwa kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
Pada kesempatan lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sharif C. Sutardjo di Jakarta menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat pengawas di lapangan yang telah berhasil menangkap 4 (empat) kapal Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
"Kehadiran kapal-kapal penangkap ikan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku dari negara lain ini sangat merugikan nelayan kita disamping mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia," tegas Sharif.
Seiring masih terjadinya kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia, maka Ditjen PSDKP akan terus melakukan pengawasan dengan tujuan tercapainya kesejahteraan nelayan Indonesia. Mengacu pada amanat yang diemban KKP maka peran pengawasan diarahkan untuk menjamin kelancaran dan peningkatan produktifitas perikanan dengan salah satu caranya adalah terus memberantas praktek illegal fishing dan destructive fishing. |
Loker Pelaut URGENT 3/E ( ATT3) FRESH GRADUATE, CARGO, LOCAL Posted: 31 Mar 2013 06:17 AM PDT Loker Pelaut URGENT 3/E ( ATT3) FRESH GRADUATE, CARGO, LOCAL Kami perusahaan pelayaran yang sedang berkembang membutuhkan 3/E (ATT3) FRESH GRADUATE untuk kapal CARGO, LOCAL. Area pelayaran : Indonesia Punya pengalaman di kapal CARGO. Bagi yang berminat silahkan DATANG LANGSUNG KE KANTOR KAMI PADA HARI SABTU SEBELUM JAM 12 SIANG. PT. Gurita Lintas Samudera Jl. Tomang Raya No.47 E Jakarta 11440 – Indonesia. E-MAIL : crew@glsship.com Phones: +62 21 568 6369 ( Hunting ) ext: 106,104 Contact person: Agus, Imam Fax:+62 21 5654271 |
Lowongan Crew kapal Tanker Charter Pertamina Posted: 31 Mar 2013 06:05 AM PDT Lowongan Crew kapal Tanker Charter Pertamina Kami perusahaan pelayaran swasta nasional yang sedang berkembang. Membutuhkan pelaut profesional untuk dapat ditempatkan di kapal tanker untuk posisi : 1. Nakhoda : ANT I/II/III 2. Mualim I : ANT II/III 3. Mualim II : ANT II/III 4. Mualim III : ANT III 5. KKM : ATT I/II/III 6. Masinis I : ATT II/III 7. Masinis II : ATT II/III 8. Masinis III : ATT III 9. Masinis IV : ATT- III Persyaratan : 1. Mempunyai COC & COP yang memadai sesuai ketentuan 2. Diutamakan yang pernah bekerja di kapal Tanker Product/Chemical 3. Minimal berlayar di kapal tanker selama 3 Tahun 4. Area Indonesia 5. Charter Pertamina Jika Berminat harap email CV ke : tanker_880@yahoo.com attn : Christina |
Berita Kerusuhan Palopo Posted: 31 Mar 2013 12:55 AM PDT berita terbaru kerusuhan polopo jumlah aparat keamanan yg tidak sebanding dengan jumlah massa perusuh menyebabkan beberapa kantor dan gedung menjadi sasaran amuk massa di palopo, sulawesi selatan penyebab pasti belum diketahui bisa jadi terkait masalah pilkada, polisinya juga kurang banyak jd kewalahan menghalau massa krn terjadi di beberapa titik. selain itu calon yang kalah tidak menghimbau massanya untk tidak anarkis, Sengketa pemilu bisa diselesaikan lewat MK jadi tidak perlu merusak Kota Polopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencekam setelah sejumlah massa membakar gedung Wali Kota Palopo dan kantor lainnya. Kini keadaan Kota Palopo mencekam. Warga tidak berani keluar rumah.
"Tidak berani keluar rumah karena banyak gedung dibakar. Warga di sini memilih tinggal di rumah," ujar Rosna salah seorang warga Palopo yang dihubungi detikcom, Minggu (31/3/2013).
Menurut Rosna, ada ratusan massa yang tidak dikenal yang membakar sejumlah gedung di Kota Palopo. "Tadi baru saja kantor Wali Kota dibakar massa dan kantor DPD Golkar," ucapnya.
Tidak hanya itu, kantor media Palopo Pos juga ikut dibakar oleh massa. "Kantor KPU juga diancam untuk dibakar termasuk sebuah pesantren Datu Sulaeman yang juga diancam untuk dibakar," terangnya.
"Sekarang di sini (Palopo) banyak Brimob yang berjaga," imbuhnya Kerusuhan melanda Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ratusan orang membakar kantor partai, kantor media hingga balaikota. Sebagian di antaranya ludes.
Data di Kantor Pemadam Kebakaran Kota Palopo, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 WITA, Minggu (31/3/2013). Setidaknya 6 gedung perkantoran yang terbakar, yakni kantor Partai Golkar, KPUD, kantor kecamatan, balaikota, kantor koran Palopo Pos, dan Panwaslu.
"Awalnya dari kantor Golkar, bersebelahan dengan KPUD. Kantor KPUD ikut terbakar," kata petugas bagian operator kantor Pemadam Kebakaran Kota Palopo, Roy kepada detikcom.
Gedung lain yang terletak di beda jalan, juga dibakar. Tak diketahui motif pembakaran itu. "Pelakunya massa," kata Roy.
"Kondisi pastinya saya belum tahu, karena tim masih di lapangan," imbuhnya |
Belum ada tanggapan untuk "Berita Kapal"
Post a Comment