PT Pertamina memperkirakan floating storage and regasification unit (FSRU) Jawa Barat milik PT Nusantera Regas (Nusaregas) baru bisa beroperasi pada 1 April 2012, mundur dari rencana semula pada Januari 2012.
Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengatakan hal itu disebabkan lambatnya perizinan yang dikeluarkan instansi terkait untuk kapal penampung LNG milik anak usahanya itu.
"Kalau kita mau kurangi subsidi BBM, semua stakeholder juga harus mempercepat perizinan, jadi kebijakan harus top-down. Contohnya perizinan untuk FSRU Jawa Barat ini supaya bisa cepat beroperasi. Perkiraan kami FSRU ini baru onstream pada 1 April 2012," ujarnya hari ini.
Karen mengatakan pihaknya terancam harus membayar kewajiban sebesar US$80 juta kepada pemasok kapal akibat perizinan yang terkendala. Namun Pertamina segera mengkomunikasikan hal ini dengan Wakil Presiden Boediono agar izin bisa dipercepat.
"Akhirnya tidak [dikenakan kewajiban membayar], karena kira memberi jaminan kepada si pemasok kapal bahwa ini sudah ada loh izin-izinnya. Tapi kemarin sempet seperti itu, saya langsung bilang ke staf wapres, Menteri BUMN, ini lho kita ada kendala ini, kalau ini dilama-lamakan mereka bisa menuntut balik ke kita," ujarnya.
Seperti diketahui, PT Nusantara Regas, perusahaan patungan antara PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang mengelola FSRU West Java (WJ) atau Jawa Barat ini, pada April lalu diketahui telah menandatangani kontrak penyewaan FSRU Jawa Barat dengan Golar LNG Energy Limited selama lebih kurang 11 tahun.
Jika Nusantara Regas tidak bisa menunjukkan izin-izin yang membuktikan bahwa proyek FSRU ini tetap on track, maka Nusantara Regas bisa dikenakan kewajiban membayar US$80 juta.
"Kapal itu kan mesti pesan long lead item, kami harus menjamin bahwa long lead item ini memang akan dibeli oleh kapal tersebut. Kemarin itu karena izin-izinnya molor, itu kan si kapalnya nanya ini jadi atau ngga? Kalau ngga jadi, yang long lead item jadi beban kami sebagai korporat," Karen. Sumber Berita: bisnis.com |
Belum ada tanggapan untuk "Kapal Nusaregas Tersandung Izin Operasi"
Post a Comment